IndramayuHits.com – Sebanyak 107 jalur putar atau U-Turn jalan by pass dan jalan alternatif di Kabupaten Indramayu ditutup pihak Kepolisian Polres Indramayu.
Penutupan diprioritaskan di semua U-Turn ilegal sepanjang jalur utama yang menjadi rute para pemudik baik jalan utama maupun alternatif.
Hal itu dilakukan Polres Indramayu sebagai langkah tegas dalam rangka mencitpakan kelancaran arus mudik Lebaran 2024 di Jalur Pantura Indramayu.
Baca Juga: Jelang Lebaran, Bupati Nina Agustina Bagi-bagi Sepatu untuk Siswa SD dan SMP di Indramayu
Langkah tegas tersebut disampaikan Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar dilansir dari Instagram Humas Polres Indramayu, kemarin.
Menurutnya, berdasarkan hasil inventarisasi yang dilakukan jajarannya, di sepanjang Jalur Pantura Indramayu total ada 220 U-Turn.
Dari jumlah tersebut, terdeteksi ada 79 U-Turn yang masuk kategori legal, sisanya sebanyak 141 dinyatakan ilegal.
“Dari 220 U-Turn tersebut, yang teridentifikasi sebagai U-Turn legal hanya 79 saja,” tandas Kapolres Fahri, Rabu 3 April 2024.
Lebih lanjut Fahri menyampaikan, untuk U-Turn ilegal pihaknya hanya membuka 34 U-Turn karena merupakan putaran vital yang sangat dibutuhkan masyarakat.