Kemnaker Bakal Jewer Pengusaha yang Telat Bayar THR Keagamaan, Siap Kenakan Sanksi Denda 5 Persen

- 19 Maret 2024, 23:49 WIB
Ilustrasi THR.
Ilustrasi THR. /

IndramayuHits.com – Para pekerja di berbagai perusahaan dapat back up dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR).

Kemnaker berjanji akan memberikan sanksi bagi pengusaha yang terlambat membayar THR Keagamaan untuk para pekerja/buruh yang bekerja.

Punishment yang diberikan berupa denda yang akan dikenakan kepada pengusaha sebesar 5 persen.

Denda yang diberlakukan tersebut mengacu kepada Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Hal itu disampaikan Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker, Haiyani Rumondang pada Konferensi Pers SE Menteri Ketenagakerjaan tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, Senin 18 Maret 2024 di Jakarta.

“Ketika itu terlambat dibayar, maka dendanya adalah 5 persen dari total THR, baik itu secara individu atau pun nanti hitungnya per berapa jumlah pekerja yang tidak dibayar,” ujar Haiyani Rumondang.

Lebih lanjut dia mengatakan, pengenaan denda tersebut tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR Keagamaan kepada pekerja/buruh.

Sekadar informasi, Menteri Ketenagakerjaan telah menerbitkan Surat Edaran Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberitan Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh Di Perusahaan.

Berdasarkan SE tersebut, poin pentingnya di antaranya disebutkan bahwa THR keagamaan wajib dibayarkan paling lama 7 hari sebelum hari raya keagamaan. ***

Editor: Kalil Sadewo

Sumber: kemnaker.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x