INDRAMAYUHITS – Tiga nama calon penjabat gubernur Jawa Barat telah diumumkan DPRD, Rabu 2 Agustus 2023.
Ketiga nama calon penjabat gubernur Jawa Barat tersebut antara lain Asep Nana Mulyana, Bey Triadi Machmudin dan Keri Lestari.
Ketiga nama tersebut akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku untuk diputuskan 1 nama yang akan menggantikan Gubernur Jabar, Ridwan Kamil yang habis masa jabatan 5 September 2023.
Berikut ini profil singkat 3 calon penjabat gubernur Jawa Barat:
Dr Asep Nana Mulyana
Asep lahir di Tasikmalaya 14 Agustus 1969.
Ia merupakan lulusan Fakultas Hukum Universitas Mataram (1994).
Asep Mulyana merupakan adalah kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.
Saat ini dia menjabat Direktur Jenderal Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM.
Keri Lestari
Keri adalah Guru Besar Universitas Padjadjaran (Unpad).
Dia juga merupakan Wakil Rektor Bidang Riset, Kerja Sama, Inovasi, dan Korporasi Akademik Unpad.
Dia merupakan Profesor di bidang farmasi Unpad Bandung.
Dia menempuh dua pendidikan tinggi program doktoral yakni di Universitas Padjadjaran dan Yonsei University.
Bey Triadi Machmudin
Bey kini memegang jabatan Deputi Protokol Pers dan Media Sekretariat Presiden.
Bey dilantik oleh Menteri Sekrestaris Negara Pratikno pada 25 Agustus 2015.
Di bulan Juli 2017, naik pangkat jadi Deputi Protokol Pers dan Media Sekretariat Presiden.
Dilansir dari Pikiran-Rakyat.com, Wakil Ketua DPRD Jawa Barat, Ineu Purwadewi Sundari mengungkapkan, tiga nama yang diumumkan sudah melewati proses cukup panjang.
Hingga akhirnya, dua minggu lalu Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyampaikan surat agar DPRD Jawa Barat segera mengusulkan tiga nama Penjabat Gubernur Jabar.
Munculnya tiga nama tersebut, lanjut Ineu, pihaknya merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota.
Dia menjelaskan, merujuk pada Pasa 3 Permendagri tersebut, ketentuan nama yang diusulkan harus memenuhi kriteria berikut ini:
Pertama, memiliki pengalaman penyelenggaraan pemerintahan yang dibuktikan lewat riwayat jabatan.
Kedua, berstatus ASN atau pejabat pada jabatan ASN tertentu yang menduduki JPT Madya baik di pusat maupun daerah.
Baca Juga: Pemain Barcelona Ousmane Dembele Segera OTW PSG, Tanggal Kedatangannya Sudah Terungkap !
Ketiga, penilaian kinerja pegawai atau dengan nama lain selama tiga tahun terakhir paling sedikit mempunyai nilai baik.
Keempat, tak pernah dihukum disiplin berat sesuai ketentuan perundang-undangan.
Kelima, sehat jasmani dan rohani dibuktikan melalui surat keterangan rumah sakit pemerintah.
Meski demikina, pihaknya memastikan usulan tidak hanya dari DPRD Jawa Barat.
Kemendagri juga punya kewenangan mengusulkan tiga nama calon penjabat gubernur Jabar kepada Presiden Jokowi.
Dengan demikian ada enam nama yang masuk kantong Presiden untuk ditetapkan. ***