Hingga akhirnya, dua minggu lalu Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyampaikan surat agar DPRD Jawa Barat segera mengusulkan tiga nama Penjabat Gubernur Jabar.
Munculnya tiga nama tersebut, lanjut Ineu, pihaknya merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota.
Dia menjelaskan, merujuk pada Pasa 3 Permendagri tersebut, ketentuan nama yang diusulkan harus memenuhi kriteria berikut ini:
Pertama, memiliki pengalaman penyelenggaraan pemerintahan yang dibuktikan lewat riwayat jabatan.
Kedua, berstatus ASN atau pejabat pada jabatan ASN tertentu yang menduduki JPT Madya baik di pusat maupun daerah.
Baca Juga: Pemain Barcelona Ousmane Dembele Segera OTW PSG, Tanggal Kedatangannya Sudah Terungkap !
Ketiga, penilaian kinerja pegawai atau dengan nama lain selama tiga tahun terakhir paling sedikit mempunyai nilai baik.
Keempat, tak pernah dihukum disiplin berat sesuai ketentuan perundang-undangan.
Kelima, sehat jasmani dan rohani dibuktikan melalui surat keterangan rumah sakit pemerintah.