INDRAMAYUHITS – Beberapa bulan lalu pemerintah mengeluarkan kebijakan baru tentang Kredit Usaha Rakyat atau KUR tahun 2023.
KUR sejauh ini masih jadi primadona, tetapi masyarakat, khususnya pelaku usaha kecil atau UMKM harus tahu aturan baru yang terbit tahun 2023 ini.
Dengan demikian ada perbedaan berbagai ketentuan terakit pengajuan KUR tahun 2023 ini dibanding tahun-tahun sebelumnya.
Baca Juga: Kereta Cepat Jakarta-Bandung Jadi Kado HUT Ke-78 RI, Undang Petinggi China untuk Saksikan Peresmian
Hal itu merujuk pada merujuk pada Peraturan Menteri Koordinator Perekonomian RI Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) 2023.
Yang paling mencolok adalah besaran pinjaman yang bisa didapat pelaku UMKM hingga limit maksimal Rp500 juta.
Lebih lengkap, berikut ini berbagai ketentuan perubahan tentang KUR tahun 2023 yang telah disampaikan Kemenko Perekonomian:
KUR Mikro, pinjaman usaha yang plafonnya di atas Rp10 juta hingga mencapai Rp100 juta.