Dari embarkasi ini berasal dari jamaah haji reguler Kota Depok, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Karawang, Kota Sukabumi, Kabupaten Sukabumi, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Bandung, Kabupaten Bandung, dan Kabupaten Bandung Barat.
Juga dari Kota Cimahi, Kabupaten Garut, Kabupaten Tasikmalaya, Kota Tasikmalaya, Kabupaten Ciamis, Kota Banjar, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Purwakarta, dan Kabupaten Cianjur.
Untuk diketahui, KMA tersebut mengatur Bipih jamaah haji reguler, petugas haji daerah (PHD), serta pembimbing pada Kelompok Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU).
Di dalam PMA juga mengatur tentang masa pelunasan dan besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang bersumber dari nilai manfaat.
“Menag sudah menerbitkan KMA Bipih Reguler. Pelunasan dibuka mulai 11 April sampai 5 Mei 2023,” ungkap Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief dilansir dari laman Kemenag, Senin 10 April 2023.
Menurutnya, apabila hingga batas akhir masih ada kuota yang belum terisi, maka masa pelunasan dapat diperpanjang dan akan ditetapkan oleh Dirjen PHU. ***