Fix Jamaah Haji di 7 Daerah Ini Berangkat dari Bandara Kertajati, Cek Berapa Bipih PHD dan Pembimbing KBIHU?

- 11 April 2023, 03:43 WIB
Fix, jamaah haji di 7 daerah Jabar berangkat dari Bandara Kertajati Majalengka, Jawa Barat.
Fix, jamaah haji di 7 daerah Jabar berangkat dari Bandara Kertajati Majalengka, Jawa Barat. /Pikiran Rakyat/Tati Purnawati/

INDRAMAYUHITS – Fix, para jamaah haji di tujuh daerah ini berangkat dari Bandara Kertajati Majalengka, Jawa Barat.

Ketujuh daerah yang masuk Embarkasi Kertajati ini antara lain Kabupaten Cirebon, Kota Cirebon, Majalengka, Indramayu, Kuningan, Subang, dan Sumedang.

Hal itu termuat dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 352 Tahun 2023 tentang Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) reguler 1444 H dan penggunaan nilai manfaat.

Baca Juga: Jajanan Kekinian Enak! Resep Cireng Isi Ayam Suir Pedas, Bumbu Rujak Sangat Cocok untuk Cemilan Keluarga

Berdasarkan KMA tersebut secara terperinci memuat Bipih untuk semua embarkasi yang totalnya berjumlah 14, termasuk Bandara Kertajati.

Dalam KMA yang baru saja diterbitkan tersebut, Bipih reguler musim haji 1444 H dan penggunaan nilai manfaat ditetapkan sebesar Rp52.837.858,26.

Angka tersebut ternyata lebih mahal dari daerah lainnya di Jawa Barat yang berangkat dari dua embarkasi Jakarta yakni Pondok Gede dan Bekasi.

Untuk Embarkasi Jakarta Pondok Gede nilainya sebesar Rp51.338.008,26 untuk jemaah haji regular dari berbagai daerah antara lain Provinsi DKI Jakarta, Provinsi Banten, dan Provinsi Lampung;

Nominal tersebut sama persis dengan Embarkasi Jakarta (Bekasi) sebesar Rp51.338.008,26.

Dari embarkasi ini berasal dari jamaah haji reguler Kota Depok, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Karawang, Kota Sukabumi, Kabupaten Sukabumi, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Bandung, Kabupaten Bandung, dan Kabupaten Bandung Barat.

Baca Juga: Kesempatan Kudeta Persib ! Persija Semakin Menggebu Lawan Dewa, Doll Yakin Macan Sangat Lapar Untuk Menang !

Juga dari Kota Cimahi, Kabupaten Garut, Kabupaten Tasikmalaya, Kota Tasikmalaya, Kabupaten Ciamis, Kota Banjar, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Purwakarta, dan Kabupaten Cianjur.

Untuk diketahui, KMA tersebut mengatur Bipih jamaah haji reguler, petugas haji daerah (PHD), serta pembimbing pada Kelompok Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU).

Di dalam PMA juga mengatur tentang masa pelunasan dan besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang bersumber dari nilai manfaat.

“Menag sudah menerbitkan KMA Bipih Reguler. Pelunasan dibuka mulai 11 April sampai 5 Mei 2023,” ungkap Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief dilansir dari laman Kemenag, Senin 10 April 2023.

Menurutnya, apabila hingga batas akhir masih ada kuota yang belum terisi, maka masa pelunasan dapat diperpanjang dan akan ditetapkan oleh Dirjen PHU. ***

Editor: Kalil Sadewo

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah