BEBAS Bersyarat, 23 Napi Koruptor Bebas Ramai-ramai, Ada Suryadharma Ali, Ratut Atut dan Eks Bupati Indramayu

- 7 September 2022, 14:27 WIB
Ada 23 napi korupsi bebas bersyarat ada mantan Menteri Agama Surya Dharma Ali, mantan Gubernur Banten Ratu Atut Choisiyah, hingga eks Bupati Indramayu, Supendi.
Ada 23 napi korupsi bebas bersyarat ada mantan Menteri Agama Surya Dharma Ali, mantan Gubernur Banten Ratu Atut Choisiyah, hingga eks Bupati Indramayu, Supendi. /Kolase Foto/Media Kupang/ HET

INDRAMAYUHITS – Sebanyak 23 narapidana (napi) kasus korupsi dibebaskam Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) secara bersamaan.

Para napi maling uang rakyat tersebut bebas pada hari Selasa, 6 September 2022, setelah SK dari Kemenkumham terbit.

Para napi korupsi itu bisa menghirup udara bebas melalui program pembebasan bersyarat (PB) yang diberikan Kemenkumham.

Baca Juga: PENTING Diketahui Driver Ojek Online dan Konsumen, Mulai 10 September 2022 Tarif Naik, Cek Besarannya!

Hal itu dismpaikan Kabag Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham, Rika Apriyanti yang dilansir dari PMJ, Rabu 7 September 2022.

“Narapidana tindak pidana korupsi yang telah diterbitkan SK PB-nya dan langsung dikeluarkan pada tanggal 6 September 2022," tandas dia.

Dari 23 narapidana kasus korupsi tersebut mulai dari mantan menteri, gubernur, hingga bupati sejumlah daerah.

Baca Juga: MENGGILA di Liga Champions, Erling Haaland Buat Rekor Baru, Pep: Selera Golnya Luar Biasa

Ada mantan Menteri Agama Surya Dharma Ali, mantan Gubernur Banten Ratu Atut Choisiyah, hingga eks Bupati Indramayu, Supendi.

Rika menyampaikan, sejak Januari hingga September 2022, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kemenkumham telah menerbitkan 58.054 SK PB/CB/CMB Narapidana semua kasus tindak pidana di seluruh Indonesia.

Halaman:

Editor: Kalil Sadewo

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah