INDRAMAYUHITS – Sebanyak 23 narapidana (napi) kasus korupsi dibebaskam Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) secara bersamaan.
Para napi maling uang rakyat tersebut bebas pada hari Selasa, 6 September 2022, setelah SK dari Kemenkumham terbit.
Para napi korupsi itu bisa menghirup udara bebas melalui program pembebasan bersyarat (PB) yang diberikan Kemenkumham.
Hal itu dismpaikan Kabag Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham, Rika Apriyanti yang dilansir dari PMJ, Rabu 7 September 2022.
“Narapidana tindak pidana korupsi yang telah diterbitkan SK PB-nya dan langsung dikeluarkan pada tanggal 6 September 2022," tandas dia.
Dari 23 narapidana kasus korupsi tersebut mulai dari mantan menteri, gubernur, hingga bupati sejumlah daerah.
Baca Juga: MENGGILA di Liga Champions, Erling Haaland Buat Rekor Baru, Pep: Selera Golnya Luar Biasa
Ada mantan Menteri Agama Surya Dharma Ali, mantan Gubernur Banten Ratu Atut Choisiyah, hingga eks Bupati Indramayu, Supendi.
Rika menyampaikan, sejak Januari hingga September 2022, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kemenkumham telah menerbitkan 58.054 SK PB/CB/CMB Narapidana semua kasus tindak pidana di seluruh Indonesia.