Digugat Warga atas Tuduhan Pengrusakan Tanaman, Kuasa Hukum 3 Kades di Indramayu Bakal Gugat Balik

- 25 Mei 2022, 13:36 WIB
Warga berkerumun di ruang tunggu sidang PN Indramayu, usai sidang gugatan perdata terkait pengrusakan tanaman, Selasa 24 Mei 2022.
Warga berkerumun di ruang tunggu sidang PN Indramayu, usai sidang gugatan perdata terkait pengrusakan tanaman, Selasa 24 Mei 2022. /Candra Shema Restullah

"Misalnya si penggugat satu, penggugat satu itu dia punya lahan dimana, kemudian berapa tanamannya, perbuatan itu dilakukan kapan, semuanya itu sama, katanya pada satu waktu itu sekitar bulan Oktober 2021, bersamaan. Apakah mungkin dalam satu bersamaan itu diratakan semua? Inilah yang menjadi alat-alat eksepsi kita itu banyak lah nanti," tambah Khalimi.

Baca Juga: BUMN PT Indofarma Buka Rekrutmen Karyawan untuk Posisi Supervisor, Dibuka hingga 31 Mei 2022

Lebih dalam, Khalimi menjelaskan, setelah ia amati sebenarnya perkara yang disengketakan tersebut memang ranahnya pidana, hanya saja saat itu penggugat memilih ke ranah perdata.

"Intinya mah jadi sebenarnya harus dibuktikan dulu pidananya, betul enggak merusak. Cuman kelihatannya ini, prediksi saya ini, kelihatannya dia menyimak juga bahwa lahan yang menjadi aktivitas dia itu lahan siapa, lahannya ternyata lahannya PG Rajawali yang punya sertifikat HGU," ujar Khalimi.

Sementara itu, di tempat dan hari yang sama, kuasa hukum penggugat, Deden Muhamad Surya mengatakan, pada intinya sidang mediasi Selasa 24 Mei 2022 tidak ada titik temu, dan dalam persidangannya memang belum ada kesepakatan.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Pisces Besok 26 Mei 2022 : Pakai Warna Ini, Pendapatan Anda Akan Berlipat

Dikatakan, pada intinya masih kuat pada pendirian masing-masing. Dari pihak penggugat intinya meminta kerugian sesuai fakta lapangan yang terjadi, sedangkan pihak tergugatnya tidak bersedia.

"Jadi memang di sini tidak berbicara masalah sengketa, jadi bicara win win solution aja. Tapi memang pada saat mediasi win win solution-nya tidak ada makanya yaudah diputuskan saja mediasi selesai hari ini," lanjutnya.

Dikatakan, untuk sidang lanjutan akan digelar pada 31 Mei 2022 dengan agenda sidang pertama setelah mediasi gagal, yakni pembacaan gugatan. ***

Halaman:

Editor: Kalil Sadewo

Sumber: Liputan Indramayu Hits


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x