Digugat Warga atas Tuduhan Pengrusakan Tanaman, Kuasa Hukum 3 Kades di Indramayu Bakal Gugat Balik

- 25 Mei 2022, 13:36 WIB
Warga berkerumun di ruang tunggu sidang PN Indramayu, usai sidang gugatan perdata terkait pengrusakan tanaman, Selasa 24 Mei 2022.
Warga berkerumun di ruang tunggu sidang PN Indramayu, usai sidang gugatan perdata terkait pengrusakan tanaman, Selasa 24 Mei 2022. /Candra Shema Restullah

INDRAMAYUHITS – Usai digugat ratusan warga atas tudingan pengrusakan tanaman, kuasa hukum tiga kepala desa (kades) di Kabupaten Indramayu sebut sedang memikirkan untuk gugat balik.

Tiga Kades di Kecamatan Cikedung itu adalah Kades Amis Agus Nur Ahmad, Kades Sukamulya Kecamatan Tukdana Husni Tambrin, dan Kades Mulyasari Kecamatan Bangodua Kasnita.

“Bisa saja nanti, kita lihat untuk rekonvensi itu, gugat balik lagi kita pikirkan," ujar Khalimi selaku kuasa hukum tergugat, ditemui usai sidang mediasi kedua di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Selasa siang 24 Mei 2022.

Baca Juga: INFO Lowongan Kerja Cirebon, PT Arta Boga Cemerlang Buka 7 Formasi bagi Lulusan SLTA, Cek Cara Daftarnya!

Khalimi mengatakan, sengketa itu bermula saat penggugat yang berjumlah 142 orang warga Indramayu, menganggap tiga kades tersebut telah memerintahkan empat orang warga tergugat lainya, yakni Tarwadi, Ahmad Zaki Mubarok, Joni dan Ato Sunarto, untuk melakukan pengrusakan tanaman milik warga di lahan tebu.

Menurut Khalimi, yang menjadi titik permasalahan itu pengrusakan dan masuk ranah pidana sesuai dengan Pasal 406 KUHP.

"Kalau pengrusakan itu ranahnya mana sih? Ranahnya kan pidana, lihat itu di dalam Pasal 406 KUHP, pidana itu jelas. Hukum materilnya itu jelas Pasal 406 KUHP, cuman dia mencari peruntungan itu di perkara perdata, digugatan perdata gitu," papar dia.

Baca Juga: Lowongan Kerja Cirebon Mei 2022 di Restoran Shigeru Japanese Fresh Deli, Penempatan Grage Mall, Ini Syaratnya!

Terkait kapan dan dimana kejadian pengrusakan tanaman milik warga tersebut, Khalimi selaku kuasa hukum tergugat mengaku belum mengetahui jelas.

"Justru itulah kita itu baru tahu nanti di dalam persidangan, lahannya mana kemudian di lokasi mana. Sementara 142 orang itu kan beda-beda peristiwa hukumnya," ucap dia.

"Misalnya si penggugat satu, penggugat satu itu dia punya lahan dimana, kemudian berapa tanamannya, perbuatan itu dilakukan kapan, semuanya itu sama, katanya pada satu waktu itu sekitar bulan Oktober 2021, bersamaan. Apakah mungkin dalam satu bersamaan itu diratakan semua? Inilah yang menjadi alat-alat eksepsi kita itu banyak lah nanti," tambah Khalimi.

Baca Juga: BUMN PT Indofarma Buka Rekrutmen Karyawan untuk Posisi Supervisor, Dibuka hingga 31 Mei 2022

Lebih dalam, Khalimi menjelaskan, setelah ia amati sebenarnya perkara yang disengketakan tersebut memang ranahnya pidana, hanya saja saat itu penggugat memilih ke ranah perdata.

"Intinya mah jadi sebenarnya harus dibuktikan dulu pidananya, betul enggak merusak. Cuman kelihatannya ini, prediksi saya ini, kelihatannya dia menyimak juga bahwa lahan yang menjadi aktivitas dia itu lahan siapa, lahannya ternyata lahannya PG Rajawali yang punya sertifikat HGU," ujar Khalimi.

Sementara itu, di tempat dan hari yang sama, kuasa hukum penggugat, Deden Muhamad Surya mengatakan, pada intinya sidang mediasi Selasa 24 Mei 2022 tidak ada titik temu, dan dalam persidangannya memang belum ada kesepakatan.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Pisces Besok 26 Mei 2022 : Pakai Warna Ini, Pendapatan Anda Akan Berlipat

Dikatakan, pada intinya masih kuat pada pendirian masing-masing. Dari pihak penggugat intinya meminta kerugian sesuai fakta lapangan yang terjadi, sedangkan pihak tergugatnya tidak bersedia.

"Jadi memang di sini tidak berbicara masalah sengketa, jadi bicara win win solution aja. Tapi memang pada saat mediasi win win solution-nya tidak ada makanya yaudah diputuskan saja mediasi selesai hari ini," lanjutnya.

Dikatakan, untuk sidang lanjutan akan digelar pada 31 Mei 2022 dengan agenda sidang pertama setelah mediasi gagal, yakni pembacaan gugatan. ***

Editor: Kalil Sadewo

Sumber: Liputan Indramayu Hits


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x