Pemkab Indramayu Masih Buka Pendaftaran Direksi dan Dewas Sejumlah BUMD, Cek Syarat dan Batas Waktunya

- 24 Maret 2022, 13:49 WIB
Logo Indramayu
Logo Indramayu /Pemkab Indramayu

DEWAN PENGAWAS/DEWAN KOMISARIS

  • Sehat jasmani dan rohani
  • Memiliki keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur, perilaku yang baik, dan dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan perusahaan
  • Memahami manajemen perusahaan yang berkaitan dengan salah satu fungsi manajemen
  • Meyediakan waktu yang cukup untuk melaksanakan tugasnya
  • Berijazah, paling rendah S-1 (strata satu)
  • Berusia paling tinggi 60 tahun pada saat mendaftar pertama kali
  • Tidak pernah dinyatakan pailit
  • Tidak pernah menjadi anggota Direksi, aggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan badan usaha yang dipimpin dinyatakan pailit
  • Tidak sedang menjalani sanksi pidana, dan
  • Tidak sedang menjadi pengurus partai politik, calon Kepala Daerah, dan calon Wakil Kepala Daerah dan/atau calon anggota legislatif.

Baca Juga: Leluhur Indramayu Ternyata dari Mataram, Catatan VOC Disebut Sebagai Pembangkang yang Tak Mau Bayar Upeti

Persyaratan Khusus

Dewan Pengawas/Dewan Komisaris Pada Perumda BPR Karya Remaja Indramayu dan PT BPR PK Balongan Indramayu Jabar (Perseroda)

  1. Dewan Komisaris/Dewan Pengawas harus memiliki:
  2. Pengetahuan di bidang Perbankan/bidang Keuangan
  3. Pengalaman di bidang Perbankan/bidang Keuangan
  4. Memiliki sertifikasi kompetensi kerja yang masih berlaku dan dikeluarkan oleh lembaga sertifikasi profesi.

Baca Juga: MENGERIKAN! Ditiduri Penghuni Istana Gaib Karangsong yang Cantik, Pemuda Indramayu Sampai Pingsan

Direktur Kepatuhan Perumda BPR Karya Remaja Indramayu

  1. Memiliki:
  2. Pengetahuan di bidang Perbankan yang memadai dan relevan dengan jabatannya
  3. Pengalaman dan keahlian di bidang Perbankan dan/atau bidang keuangan minimal 2 tahun, dan
  4. Kemampuan untuk melakukan pengelolaan strategis dalam pengembangan BPR yang sehat
  5. Calon Direksi Wajib memiliki Sertifikasi Kelulusan yan masih berlaku yang dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi :
  6. Level 2 utuk Perumda BPR Karya Remaja Indramayu
  7. Level 1 untuk PD BPR PK Balongan/ PT BPR Indramayu Jabar (Perseroda).

Baca Juga: Raden Wiralodra versi Babad Bagelen: Nama Kecil, Memimpin Pergerakan Petani, dan Pimpin Penyerangan ke Batavia

Ketentuan Lain-lain

  • Pendaftaran dan penerimaan berkas lamaran dilaksanakan mulai tanggal 16 Maret 2022 sampai dengan 26 Maret 2022
  • Format berkas kelengkapan administrasi dapat diunduh melalui website : pansel-bumd-imy.id
  • Berkas pendaftaran dalam bentuk PDF diunggah melalui pansel-bumd-imy.id.
  • Panitia tidak menerima berkas manual secara langsung
  • Seleksi administrasi adalah berkas yang dinyatakan sesuai ketentuan persyaratan untuk mengikuti tahap selanjutnya

Baca Juga: Kenapa Cirebon dan Indramayu Berbahasa Jawa? Ternyata Ada Kaitan dengan Perang Mataram vs Belanda, Kok Bisa!

  • Pendaftaran dan pelaksanaan seleksi tidak dipungut biaya dalam bentuk apapun
  • Segala risiko biaya kelengkapan adminsitrasi, transportasi dan akomodasi ditanggung oleh masing-masing calon
  • Pemalsuan dokumen lamaran dan/atau memberikan keterangan palsu dinyatakan gugur
  • Apabila dalam jangka waktu pendaftaran tidak memenuhi batas minimal peserta, maka akan dilakukan perpanjangan waktu selama 4 hari
  • Hasil seleksi administrasi akan diumumkan melalui website: pansel-bumd-imy.id
  • Keputusan Panitia Seleksi Calon Pengurus BUMD adalah mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.

Demikian informasi tentang rekrutmen direksi dan Dewan Pengawas BUMD, pastikan selalu update informasi di laman resmi bilaman ada perubahan ketentuan. ***

Halaman:

Editor: Kalil Sadewo

Sumber: Pemkab Indramayu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah