Bupati Indramayu Larang ASN Keluyuran Keluar Daerah Selama 8 Hari, Ada Edarannya

- 31 Desember 2021, 17:23 WIB
Bupati Indramayu, Nina Agustina larang ASN ke luar daerah, sesuai instruksi Mendagri.
Bupati Indramayu, Nina Agustina larang ASN ke luar daerah, sesuai instruksi Mendagri. /Kolase Foto instagram.com/@ninagustina1708

INDRAMAYUHITS – Bupati Indramayu, Hj Nina Agustina Da’i Bachtiar mengeluarkan surat edaran untuk seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN). Isinya, larangan cuti dan keluar kota saat Tahun Baru.

Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Indramayu Nomor 060/2942/Org tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar Daerah Dan Cuti Bagi Pegawai ASN Selama Periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam Masa Pandemi Covid-19.

Larangan berlaku mulai 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022, dengan pengecualian ASN yang perjalanan ke luar daerah untuk tugas kedinasan dengan surat tugas ditandatangani Pejabat Eselon II atau kepala perangkat daerah.

Baca Juga: Pastikan Majelis Masyayikh Bukan Alat Intervensi Negara, Ini Penjelasan Menag Yaqut

Pengecualian berikutnya, ASN dalam keadaan terpaksa melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah.

Juga bagi yang cuti melahirkan, cuti sakit dan cuti karena alasan penting. Semua pengecualian harus terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis dari kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) bersangkutan.

Bupati Indramayu, Nina Agustina Da’i Bachtiar dalam postingan media sosialnya menyebutkan, pemerintah daerah bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) baru mengikuti rakor virtual bersama Kemendagri RI yang dihadiri gubernur dan kepala daerah.

Baca Juga: Kumpulkan 333 ASN Indisipliner di Malam Hari, Bupati Indramayu: Kalau Tak Mau Kerja Keluar!

Rakor itu membahas tentang penanggulangan Covid-19 saat Nataru hingga penanganan varian Omicron di semua daerah.

Halaman:

Editor: Kalil Sadewo

Sumber: Indramayukab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x