Wagub Jabar Tegaskan Boarding School Bukanlah Pesantren, Banyak Perbedaannya

- 14 Desember 2021, 07:30 WIB
Wakil Gubernur Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum.
Wakil Gubernur Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum. /Humas Jabar

INDRAMAYUHITS – Pasca munculnya kasus menggemparkan, pemerkosaan belasan siswi yang dilakukan pengelola lembaga boarding school di Bandung, Herry Heryawan, sejumlah pihak mulai memberikan batasan perbedaan antara lembaga tersebut dengan pesantren.

Banyak pihak yang tidak setuju boarding school dan pesantren disamakan. Mereka juga memastikan bawha sistem boarding school bukanlah pesantren, karena memiliki perbedaan yang mendasar.

Salahsatu yang memastikan bahwa boarding school bukanlah pesantren adalah Wakil Gubernur (Wagub) Jawa Barat (Jabar) Uu Ruzhanul Ulum, seperti dalam pemberitaan yang dilansir Indramayu Hits dari jabarprov.go.id, Senin 13 Desember 2021.

Baca Juga: Pemprov Jabar Ingin Bentuk Dewan Pengawas Pesantreb, Pekan Ini Ajak Diskusi Ulama

Uu juga mengklarifikasi bahwa kasus pemerkosaan santriwati di Kota Bandung tidak terjadi di pesantren, tapi boarding school. Baginya, boarding school tidak bisa didefinisikan sebagai pontren, karena tidak mempelajari 12 fan ilmu yang menjadi dasar pembelajaran di pesantren.

“Kami atas nama komunitas pesantren menyayangkan terjadi semacam ini. Tetapi kita harus klarifikasi bahwa itu bukan di pesantren, tetapi di boarding school,” kata dia.

Lalu, apa 12 fan ilmu yang membedakan dengan boarding school? Menurutnya, pembelajaran di pesantren minimal terdapat 12 fan ilmu mulai dari tauhid, fikih, tasawuf, tafsir Qur'an dan hadits, nahwu, shorof, dan harus ada pembahasan kitab kuning.

Baca Juga: Besok, Transformasi IAIN Cirebon Menjadi UISSI Akan Di-launching Secara Perdana

“Kalau boarding school ini tidak termasuk pada definisi pesantren,” tandas pria yang dijuluki Panglima Santri Jawa Barat ini.

Halaman:

Editor: Kalil Sadewo

Sumber: Jabarprov.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x