INDRAMAYUHITS - Kerap dipakai tempat pesta minuman keras dan maksiat, Pemerintah Kabupaten Indramayu berencana menutup hutan kota yang berada di Kelurahan Bojongsari Kecamatan Indramayu.
"Pemerintah Kabupaten Indramayu berencana akan menutup hutan kota yang berlokasi di Kelurahan Bojongsari Kecamatan Indramayu. Hal ini dilakukan sebagai langkah tegas agar hutan kota di Indramayu tidak dijadikan tempat maksiat pada malam hari," tegas Bupati Indramayu, Nina Agustina dikutip IndramayuHits.com dari Diskominfo Indramayu, Senin.
Sebagaimana diketahui, hutan kota menjadi aset milik Pemerintah Kabupaten Indramayu. Keberadaannya semata-mata untuk keindahan dan ruang terbuka hijau, juga paru-paru kota. Namun, karena minim pengelolaan ketika malam hari, akhirnya disalah-gunakan menjadi tempat maksiat seperti berpesta pora minuman keras (miras) dan pacaran.
Baca Juga: Han Ji Eun Masih Kaku Dengan Adegan Aksi Menantang di Serial Bad and Crazy
Untuk mengembalikan fungsi dan keindahan hutan kota, Nina berencana akan memindahkan warung-warung yang berjualan di dalam hutan kota sebelum dilakukan penutupan.
"Warung-warung pindah saja," tegasnya.
Menurutnya, setelah upaya penutupan, ke depan pemanfaatan hutan kota akan ditata kembali sebagai tempat rekreasi untuk masyarakat, melalui Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DKPP) Kabupaten Indramayu.
Baca Juga: Meski Sudah Divaksin, Pembawa Acara Terkenal Yoo Jae Suk Positif Covid-19
"Untuk kewenangan milik Dinas Lingkungan Hidup. Tapi penataannya bisa dari DKPP Indramayu. Nanti diberesin seperti permainan sepeda air nya," imbuhnya. ***