Jadwal SKD CPNS dan PPPK Non Guru 2021 di Kabupaten Indramayu 13-16 Oktober 2021, Persiapkan Dokumen Ini

- 6 Oktober 2021, 18:12 WIB
Inilah jadwal pelaksanaan SKD CPNS dan PPPK Non Guru 2021 di Kabupaten Indramayu pada 13 hingga 16 Oktober 2021, wajib bawa dokumen ini.
Inilah jadwal pelaksanaan SKD CPNS dan PPPK Non Guru 2021 di Kabupaten Indramayu pada 13 hingga 16 Oktober 2021, wajib bawa dokumen ini. /Instagram.com/@bkngoidofficial

PR INDRAMAYU - Inilah jadwal pelaksanaan SKD CPNS dan PPPK Non Guru tahun 2021 yang diselenggarakan di Kabupaten Indramayu pada 13 hingga 16 Oktober 2021.

Sesuai jadwal, titik lokasi pelaksanaan SKD CPNS dan PPPK Non Guru di Kabupaten Indramayu diadakan di Aula PGRI Sindang pada 13 hingga 16 Oktober 2021.

Jika anda terdaftar sebagai peserta SKD CPNS dan PPPK Non Guru 2021 di Kabupaten Indramayu, simak informasi selengkapnya di bawah ini.

Baca Juga: Kapan What If Season 2 Rilis di Disney Plus? Berikut Jawaban Pihak Marvel

Sebagai peserta, anda harus memperhatikan dokumen apa saja yang wajib dibawa saat mengikuti ujian, karena kelengkapan dokumen diperlukan sebagai syarat lolos tes SKD.

Dilansir PikiranRakyat-Indramayu.com dari Instagram @bkpsdmimy, berikut ini dokumen yang wajib dipersiapkan.

1. KTP asli/ KK asli/ fotokopi KK legalisir/ surat asli penganti KTP dari Disdukcapil;

Baca Juga: Prediksi Australia vs Oman di Kualifikasi Piala Dunia 2022 Pada 8 Oktober 2021, Australia Menjaga Tren Positif

2. Kartu peserta ujian CASN 2021;

3. Surat deklarasi sehat;

4. Hasil Swab Test RT PCR 2x24 jam atau Rapid Test Antigen 1x24 jam dengan hasil negatif atau non reaktif;

5. Sertifikat vaksin, minimal vaksin pertama untuk peserta di wilayah Jawa, Madura, dan Bali;

Baca Juga: 20 Link Twibbon ‘World Mental Health Day’ 2021, Kumpulan Bingkai Gambar Hari Kesehatan Jiwa Sedunia

6. Bagi peserta tidak vaksin, harus membawa surat keterangan dokter pemerintah yang menyatakan bahwa peserta tidak bisa divaksin; dan

7. Membawa pulpen dan pensil kayu (bukan pensil mekanik).

Selain itu, peserta harus mengetahui ketentuan pakaian yang harus dikenakan saat mengikuti tes SKD CPNS dan PPPK Non Guru di Kabupaten Indramayu, antara lain:

Baca Juga: Link Nonton Dali and the Cocky Prince Episode 5 Sub Indo, Streaming Drama Korea Minggu Ini

1. Baju kemeja lengan panjang warna putih polos tanpa corak;

2. Celana panjang atau rok berwarna hitam polos tanpa corak (bukan jeans);

3. Bagi wanita yang menggunakan jilbab, diharuskan jilbab berwarna hitam;

Baca Juga: Sinopsis The King’s Affection, Drama Korea Terbaru yang Akan Tayang di Netflix

4. Menggunakan sepatu tertutup berwarna hitam;

5. Menggunakan masker 3 lapis (3 ply) dan ditambah denggan masker kain di bagian luar (double masker); dan

6. Dilarang menggunakan jam tangan, perhiasan, dan ikat pinggang berbahan logam.

Untuk mengetahui daftar peserta dan informasi jadwal selengkapnya, anda dapat mengunggah dokumennya melalui link di bawah ini.

KLIK LINK INI

Itulah jadwal dan ketentuan pelaksanaan SKD CPNS dan PPPK Non Guru di Kabupaten Indramayu pada 13 hingga 16 Oktober 2021.***

Editor: Asytari Fauziah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah