Scan Surat Keterangan Dokter dari Rumah Sakit Pemerintah / Swasta / Puskesmas yang mencantumkan tinggi badan minimal, untuk laki-laki 160 cm dan untuk perempuan 155 cm dengan BMI 18-25.
- Menjadi:
Scan Surat Pernyataan Scan Surat Keterangan yang mencantumkan tinggi badan minimal, untuk laki-laki 160 cm dan untuk perempuan 155 cm dengan BMI 18-25 yang ditandatangani oleh pelamar diatas materai Rp10.000 dengan disaksikan oleh dua orang saksi yaitu Orangtua/ Wali/Anggota Keluarga yang telah dewasa dan Ketua Rukun Tetangga (RT) / Rukun Warga (RW) / Perangkat Desa atau Kelurahan tempat domisili.
Baca Juga: CPNS 2021 dari Kemenag Tersedia 15 Jabatan Formasi Terbanyak Simak Selengkapnya di Sini!
4. Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Keterangan Domisili
- Sebelumnya:
Apabila domisili pelamar tidak sesuai dengan alamat KTP, yang bersangkutan harus membuat surat keterangan domisili dari Lurah/Kepala Desa yang menyatakan yang bersangkutan telah berdomisili di tempat.
- Menjadi:
Scan Surat Keterangan Domisili yang dibuat oleh Ketua Rukun Tetangga (RT) / Ketua Rukun Warga (RW) / Perangkat Desa atau Kelurahan tempat.
Baca Juga: 152 Formasi CPNS 2021 Lulusan S1 Hukum Ekonomi Syariah yang Dikeluarkan Kemenag, Berikut Lengkapnya