9 Perubahan Ketentuan Seleksi CPNS Kejaksaan 2021, Apa Saja?

- 8 Juli 2021, 11:31 WIB
Ilustrasi CPNS 2021. Berikut ini merupakan 9 perubahan ketentuan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kejaksaan 2021, salah satunya postur badan ideal.
Ilustrasi CPNS 2021. Berikut ini merupakan 9 perubahan ketentuan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kejaksaan 2021, salah satunya postur badan ideal. /Tangkapan layar YouTube/Politeknik Penerbangan Surabaya

Scan Surat Keterangan Dokter dari Rumah Sakit Pemerintah / Swasta / Puskesmas yang mencantumkan tinggi badan minimal, untuk laki-laki 160 cm dan untuk perempuan 155 cm dengan BMI 18-25.

- Menjadi:

Scan Surat Pernyataan Scan Surat Keterangan yang mencantumkan tinggi badan minimal, untuk laki-laki 160 cm dan untuk perempuan 155 cm dengan BMI 18-25 yang ditandatangani oleh pelamar diatas materai Rp10.000 dengan disaksikan oleh dua orang saksi yaitu Orangtua/ Wali/Anggota Keluarga yang telah dewasa dan Ketua Rukun Tetangga (RT) / Rukun Warga (RW) / Perangkat Desa atau Kelurahan tempat domisili.

Baca Juga: CPNS 2021 dari Kemenag Tersedia 15 Jabatan Formasi Terbanyak Simak Selengkapnya di Sini!

4. Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Keterangan Domisili

- Sebelumnya:

Apabila domisili pelamar tidak sesuai dengan alamat KTP, yang bersangkutan harus membuat surat keterangan domisili dari Lurah/Kepala Desa yang menyatakan yang bersangkutan telah berdomisili di tempat.

- Menjadi:

Scan Surat Keterangan Domisili yang dibuat oleh Ketua Rukun Tetangga (RT) / Ketua Rukun Warga (RW) / Perangkat Desa atau Kelurahan tempat.

Baca Juga: 152 Formasi CPNS 2021 Lulusan S1 Hukum Ekonomi Syariah yang Dikeluarkan Kemenag, Berikut Lengkapnya 

Halaman:

Editor: Irwan Suherman

Sumber: Instagram @kejaksaan.ri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah