PR INDRAMAYU – Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) merupakan sebuah kebijakan baru untuk memanfaatkan eksitensi teknologi.
SPBE dibuat untuk mempersingkat serta membantu pemerintah untuk memberi layanan kepada masyarakat.
Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) No.95 Tahun 2018 terkait Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Baca Juga: RESEP Sandwich Salad Telur, Bekal Sekolah untuk Si Kecil
Yang mana Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik dibuat untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transaparan, akuntabel, berkualitas, dan terpercaya.
Sudah adanya penerapan SPBE di Indonesia, Kementerian Pendayagunaan Aparatur negara dan Reformasi Birokrasi (KEMENPANRB) melakukan survei.
Survei tersebut dilakukan pada 128 instansi yang terdiri dari Kementerian, Lembaga dan Pemerintah Daerah, sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari akun Instagram diskominfoindramayu.
Dari 128 instansi yang dievaluasi, sebanyak 106 instasi berhasil mendapat predikat baik.