Soroti Soal Penembakan ZA, Refly Harun: Apakah Tidak Ada Pilihan Lain Selain Ditembak Mati?

- 3 April 2021, 10:05 WIB
Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun, pertanyakan soal penembakan yang dilakukan pihak kepolisian terhadap pelaku penyerangan Mabes Polri, ZA.
Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun, pertanyakan soal penembakan yang dilakukan pihak kepolisian terhadap pelaku penyerangan Mabes Polri, ZA. /Tangkap Layar YouTube.com/Refly Harun

Menurutnya jika berbicara Prosedur Tetap (Protap), ada langkah-langkah lain yang bisa dilakukan seperti:

1. Memberi tembakan peringatan

Baca Juga: Info Penting dari Kominfo Yang Perlu Diketahui, Tips Biar Kamu Nggak Kena Berita Hoaks!

2. Jika masih tetap tidak mempan, dilakukan tembakan untuk melumpuhkan pada bagian yang tidak mematikan, seperti kaki atau tangan, dan lain sebagainya.

3. Jika tidak ada pilihan lain maka melakukan tembakan mematikan

Terkait poin tembakan mematikan, Refly Harun menekankan bahwa, penembakan mematikan itu bisa dilakukan bila para penembak tengah menghadapi ancaman yang membahayakan jiwa.

Dia pun menjelaskan bahwa, dirinya tidak mengetahui terkait kondisi di lapangan, apakah polisi yang ada disekitar benar-benar menghadapi ancaman sebenarnya atau tidak.

 Baca Juga: Info Penting dari Kominfo Yang Perlu Diketahui, Tips Biar Kamu Nggak Kena Berita Hoaks!

Menurutnya, jika dari video yang beredar seolah-olah tersangka ZA tertembak dari belakang.

Kendati demikian, menurutnya bukan masalah posisi penembakannya, tapi yang terpenting adanya ancaman nyata.

Halaman:

Editor: Irwan Suherman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah