PR INDRAMAYU – Bupati Indramayu, Nina Agustina Da’i Bachtiar, telah merilis surat edaran larangan jual beli jabatan, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Indramayu, Wahidin, menyatakan hal itu selaras dengan visi dan misi Indramayu Bermartabat (bersih, religius, maju, adil, makmur, dan hebat).
Menurut Wahidin, salah satu aplikasi Indramayu Bermartabat adalah mewujudkan birokrasi bersih melalui surat edaran larangan jual beli jabatan yang dirilis Bupati Indramayu Nina Agustina tersebut.
Surat edaran larangan jual beli jabatan yang dikeluarkan Bupati Indramayu Nina Agustina itu menurut Wahidin adalah selaras dengan Indramayu Bermartabat.
Baca Juga: Sertifikat Vaksin Belum Bisa Dijadikan Syarat Perjalanan, Berikut Penjelasan Kemenkes
“Pelarangan jual beli jabatan merupakan langkah untuk mewujudkan reformasi birokrasi yang bersih," ujar Wahidin dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari situs ANTARA.
Diterbitkannya larangan itu berkenaan dengan langkah mewujudkan reformasi birokrasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu.
Menurut Wahidin, reformasi birokrasi itu adalah untuk menuju pemerintahan baik dan pemerintahan bersih.
Baca Juga: Sertifikat Vaksin Belum Bisa Dijadikan Syarat Perjalanan, Berikut Penjelasan Kemenkes
“Karenanya dibutuhkan ASN yang memiliki integritas, profesional, netral, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme, serta mampu memberikan pelayanan publik dengan baik," tuturnya.