Ditanya Persoalan Kritik yang Tidak Menghina, Fadjroel Rachman: Pakai Saja Pasal 28J

- 19 Februari 2021, 19:17 WIB
Fadjroel Rachman bersama Najwa Shihab, dan Asfinawati di acara Mata Najwa.
Fadjroel Rachman bersama Najwa Shihab, dan Asfinawati di acara Mata Najwa. /Instagram @fadjroelrachman

 

PR INDRAMAYU – Najwa Shihab lewat acaranya Mata Najwa mengundang 3 tokoh ternama Negara untuk membahas soal kritik.

Mereka adalah Fadjroel Rachman sebagai Juru Bicara Istana, Refly Harun yang merupakan Pakar Hukum Tata Negara dan Asfinawati, Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia.

Dilansir oleh PikiranRakyat-Indramayu.com lewat kanal Youtube Najwa Shihab, video yang diunggah 18 Februari 2021 mengusung tema “Kritik tanpa Intrik”.

Baca Juga: Fadli Zon Sampaikan Kabar Duka, Sang Ibu Telah Berpulang Ke Rahmatullah

Pada bagian tersebut, Najwa Shihab menyinggung tentang bagaimana cara agar masyarakat dapat melakukan kritik tanpa terlibat kasus pencemaran nama baik, hujatan, maupun penghinaan.

“Apa saja kriteria kritik menurut anda Bang Fadjroel yang kemudian tidak bisa masuk kategori penghinaan. Kritik harus apa menurut anda?” tanya Najwa kepada Fadjroel.

“Pakai saja pasal 28 J, UUD 1945 dalam menjalankan hak dan kebebasannya setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan,” balas Fadjroel.

Baca Juga: Minta Maaf Setelah Kehilangan Banyak Followers Indonesia, Dayana: Hanya Kesalahpahaman

Halaman:

Editor: Asytari Fauziah

Sumber: YouTube Najwa Shihab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x