136 PNS Jadi Penjabat Kuwu, Bupati Indramayu Minta Segera Lakukan Langkah Konkret Maksimalkan Pelayanan Desa

16 Februari 2024, 22:27 WIB
Bupati Nina Agustina. /Indramayukab.go.id

IndramayuHits.com – Sebanyak 136 desa di Kabupaten Indramayu saat ini tak memiliki kepala desa atau kuwu definitif.

Pasalnya, para kuwu hasil Pemilihan Kuwu (Pilwu) serentak tahun 2018 habis masa jabatannya per bulan Februari 2024 ini.

Mengatasi hal itu Bupati Indramayu, Hj Nina Agustina langsung menugaskan 136 pegawai negeri sipil (PNS) sebagai penjabat (Pj) kuwu sementara hingga ada hasil Pilwu.

Baca Juga: 136 Desa Kosong Tanpa Kuwu karena Habis Masa Jabatan, Bupati Indramayu Tunjuk PNS Jadi Penjabat Kepala Desa

Data yang dirilis DPMD Kabupaten Indramayu, dari 136 kuwu, sebanyak 124 jabatannya berakhir 11 Februari 2024, 2 kuwu berakhir 12 Februari, dan 10 kuwu berakhir 15 Februari 2024.

Hal itu dibenarkan Bupati Indramayu, Hj Nina Agustina dilansir dari laman Pemkab Indramayu, beberapa hari lalu.

Bupati Nina Agustina berharap Pj Kuwu yang telah dilantik agar segera berkomunikasi dan berkoordinasi dengan berbagai pihak.

Baca Juga: Hadiri Kegiatan Uji Coba Sirekap, Bupati Nina Agustina Sebut KPPS Jadi Ujung Tombak Kesukaan Pemilu

Terutama dalam memaksimalkan penyelenggaraan pemerintahan desa, juga diminta agar segera melakukan langkah-langkah konkret dalam menjaga keutuhan dan kondusivitas desa.

Bupati Nina Agustina mengingatkan agar dalam menyelenggarakan pemerintahan desa hendaknya dikelola ke arah yang lebih baik sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.

Selain itu, keuangan desa juga hendaknya dapat dikelola sesuai amanat Peraturan Bupati (Perbup) Indramayu Nomor 35.1 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

Baca Juga: Lansia di Indramayu Bahagia, Bupati Nina Agustina Salurkan Bantuan Paket Permakanan untuk Jaminan Sosial

Dikatakan, Pj Kuwu adalah pengambil keputusan sekaligus penanggung jawab setiap kebijakan yang akan diambil, karena itu harus menginventarisir dan memelihara semua aset pemerintah desa.

“Menjaga sikap, perilaku, perkataan dan tindakan, serta hindari pelanggaran. Jadilah Penjabat Kuwu yang senantiasa mampu memegang teguh amanah serta senantiasa berkomitmen atas janji yang dituangkan dalam visi dan misi, dengan bersinergi mendukung Pemerintah Kabupaten Indramayu serta 10 Program Unggulan,” papar Bupati Nina Agustina.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Indramayu, Jajang Sudrajat melalui Kepala Bidang Pemerintahan Desa, A Sulaeman mengatakan, penugasan PNS sebagai Pj Kuwu karena jabatan kuwu definitif telah berakhir.

Menurutnya, Pj Kuwu yang dilantik hendaknya dapat menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab.

Juga harus berpegang teguh pada Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) dan peraturan Perundang-Undangan berlaku.

Mereka juga hendaknya dapat menjalankan atau menyelenggarakan pengelolaan keuangan desa dan aset desa secara transparan dan akuntabel.

“Penjabat Kuwu ini harus bisa membuktikan secara integritasnya di tingkat desa, dan dapat membuktikan pengelolaan keuangan desa secara transparan di mata masyarakat desa,” ujar dia, Selasa 13 Februari 2024 lalu.

Pihaknya berharap Pj  Kuwu dapat menjalankan kerja-kerja pembangunan desa berdasarkan IDM guna mewujudkan Desa Mandiri, juga loyal dan mendukung visi misi Indramayu yang Bermartabat. ***

Editor: Kalil Sadewo

Sumber: Indramayukab.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler