Karena Alasan Ini Bupati Indramayu Perintahkan Minimarket Dievaluasi, Izin Toko Modern Bakal Distop?

17 Maret 2023, 06:05 WIB
Tegas, Bupati Indramayu, Nina Agustina perintahkan jajarannya mengevaluasi keberadaan minimarket. /

INDRAMAYUHITS – Tegas, karena alasan ini Bupati Indramayu, Nina Agustina perintahkan jajaran di dinas terkait agar mengevaluasi keberadaan minimarket.

Tak hanya itu, Bupati Indramayu juga menginstruksikan jajarannya agar tak mudah memberikan izin bagi minimarket baru.

Pernyataan tersebut disampaikan Bupati Nina Agustina setelah mengetahui ternyata keberadaan minimarket belum memberikan manfaat yang lebih untuk para pelaku UMKM di sekitarnya.

Baca Juga: Indramayu Bakal Maju, 6 dari 13 Kota Baru Metropolitan Rebana Ada di Sini dan Bisa Serap 1,9 Juta Tenaga Kerja

“Saya perintahkan seluruh dinas terkait meninjau ulang keberadaan toko modern, termasuk yang mengajukan izin baru,” tegas dia dilansir dari laman resmi Pemkab Indramayu.

Menurutnya, keberadaan toko modern atau minimarket kian menjamur, karena itu harus dikenadalikan agar benar-benar memberikan manfaat bagi keberaadaan UMKM di Indramayu.

“Jumlahnya sudah sangat banyak, jika tidak dikendalikan akan mematikan UMKM masyarakat,” tandas Bupati Nina.

Bupati Nina menyampaikan alasannya agar jajarannya melakukan penanjauan kembali keberadaan dan izin tokoh modern.

Menurutnya, hal itu dilakukan karena berdasarkan hasil pengamatan lapangan, kehadiran minimarket belum banyak memberikan manfaat, terutama untuk para pelaku UMKM di sekitar toko modern.

“Faktanya tidak ada produk lokal hasil UMKM Indramayu yang dijual di minimarket atau toko modern,” ungkap dia.

Baca Juga: Ekonomi Indramayu Bisa Salip Cirebon, Jika Metropolitan Rebana Terealisasi Akan Jadi Termaju di Pantura Jabar

Karena itu, Bupati Nina mempertanyakan manfaat keberadaan minimarket jika memang tak berpihak terhadap masyarakat pelaku UMKM.

“Lalu apa manfaat minimarket jika tidak berpihak terhadap usaha masyarakat. Yang dijual hanya produk nasional, (uang) hasil penjualannya langsung disetorkan ke Jakarta (pusat), jadi perputaran ekonominya bukan di Indramayu,” papar bupati kader PDI Perjuangan itu, Kamis 16 Maret 2023.

Bupati Nina pun buka-bukaan soal regulasi tentang keberadaan pusat perbelanjaan atau swalayan.

Dikatakan, berdasarkan aturan yang ada, seharusnya toko modern menyediakan sedikitnya 30 persen ruang pasarnya untuk UMKM setempat.

Hal itu, sambung dia, tercantum dalam Pasal 7 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengembangan, Penataan, dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan.

Menurut aturan tersebut, lanjut dia, pemerintah mewajibkan toko swalayan atau peretail modern, termasuk minimarket, menyediakan ruang usaha atau ruang promosi bagi UMKM sebanyak 30 persen dari total luas area pusat perbelanjaan.

Baca Juga: Petani Indramayu Rejeki Nomplok, Pemerintah Naikkan Harga Gabah Kering Rp800/Kilogram Saat Panen Tiba

Bupati Nina juga mengingatkan bahwa langkah melakukan evaluasi terhadap keberadaan minimarket atau toko modern bukanlah upaya untuk menghalangi atau mempersulit pengusaha untuk berinvestasi di daerahnya.

Sebaliknya, Bupati Nina memastikan langkah itu diambil dalam rangka untuk melindungi pelaku UMKM agar keberlangsungan usahanya tetap terjaga.

“Niat saya adalah melindungi pelaku UMKM, jangan ada anggapan macam-macam, ya,” tukasnya.

“Kalau bukan pemerintah, siapa lagi yang akan melindungi pelaku UMKM. Sebab di tangan mereka (UMKM), perekonomian daerah ikut terangkat,” ucap dia. ***

Editor: Kalil Sadewo

Sumber: Indramayukab.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler