Jadwal SKD CPNS dan Seleksi Kompetensi PPPK Non Guru Kabupaten Indramayu, Simak Ketentuannya

7 Oktober 2021, 07:15 WIB
Inilah jadwal ujian SKD CPNS dan Seleksi Kompetensi PPPK Non Guru untuk Kabupaten Indramayu, digelar 13 hingga 19 Oktober 2021. /Instagram/@bkngoidofficial

PR INDRAMAYU – Artikel ini terdapat jadwal Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Seleksi Kompetensi PPPK Non Guru Kabupaten Indramayu.

Jadwal pelaksanaan tes SKD CPNS dan Seleksi Komptensi PPPK Non Guru Kabupaten Indramayu dimulai dari tanggal 13 hingga 19 Oktober 2021.

Adapun kegiatan tes SKD CPNS dan Seleksi Kompetensi PPPK Non Guru Kabupaten Indramayu akan digelar di Tilok Aula PGRI Indramayu.

Baca Juga: Prediksi Paraguay vs Argentina di Kualifikasi Piala Dunia 2022: Head to Head hingga Skor Akhir

Berikut adalah ketentuan pakaian tes dan informasi dokumen yang wajib dibawa saat tes, sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari Instagram @diskominfoindramayu.

Ketentuan pakaian:

- Baju kemeja lengan panjang warna putih polos tanpa corak;

- Celana panjang atau rok berwarna hitam polos tanpa corak (bukan jeans);

Baca Juga: Ramalan Zodiak Kamis, 7 Oktober 2021: Libra Tertarik pada Seseorang, Scorpio Dianggap Bijaksana

- Jilbab warna hitam (bagi yang menggunakan jilbab);

- Menggunakan sepatu tertutup warna hitam;

- Menggunakan masker 3 lapis (3 ply) dan ditambah masker kain dibagian luar (double masker);

- Dilarang menggunakan jam tangan, perhiasan dan ikat pinggang berbahan logam.

Baca Juga: 12 Ucapan Maulid Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam 2021 dalam Bahasa Inggris dan Terjemahannya

Dokumen dan Kelengkapan yang Wajib Dibawa:

- KTP asli / KK asli/ fotocopy KK legalisir / Surat asli pengganti KTP dari Dukcapil;

- Kartu Peserta Ujian CASN 2021;

- Hasil swab test RT PCR 2x24 Jam atau rapid test antigen 1x24 Jam dengan hasil negatif/ non reaktif;

Baca Juga: Prediksi Ekuador vs Bolivia di Kualifikasi Piala Dunia 2022, Lengkap dengan Head to Head

- Sertifikat vaksin, minimal vaksin pertama untuk peserta di wilayah Jawa, Madura dan Bali;

- Bagi peserta tidak vaksin, membawa surat keterangan dokter pemerintah yang menyatakan bahwa peserta tidak bisa divaksin

- Pensil Kayu (bukan pensil mekanik) dan pulpen.

Untuk informasi lebih lengkapnya silahkan mengakses dengan klik link ini.***

Editor: Asytari Fauziah

Tags

Terkini

Terpopuler