Satlantas Indramayu Dirikan 7 Titik Penyekatan Saat Larangan Mudik Lebaran 2021, Cek Lokasinya

6 Mei 2021, 14:25 WIB
Ilustrasi. Kasatlantas Indramayu menyebut pihaknya mendirikan sebanyak tujuh titik penyekatan pada larangan mudik Lebaran 2021 di wilayah Indramayu. /Dok. Satlantas Polresta Bandung

PR INDRAMAYU – Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polres Indramayu AKP Bambang Sumitro menuturkan bahwa pihaknya mendirikan tujuh titik penyekatan pada larangan mudik Lebaran 2021 di wilayah Indramayu, Jawa Barat.

Dikatakan oleh Kasatlantas, tujuh titik penyekatan pada larangan mudik Lebaran 2021 itu utamanya di jalur perbatasan antardaerah.

Hal tersebut dilakukan guna memastikan tak ada pemudik nekat yang melintasi Indramayu.

Baca Juga: Update Puluhan Kode Redeem Mobile Legend Hari Ini 6 Mei 2021, Dapatkan Ratusan Diamond Gratis!

“Di Indramayu ada tujuh titik penyekatan yang kami dirikan," kata Bambang Sumitro di Indramayu, seperti dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari unggahan yang diposting @diskominfoindramayu pada 6 Mei 2021.

Lebih lanjut, dilkatakan oleh Bambang, tujuh titik penyekatan larangan mudik Lebaran 2021 itu rata-rata berada di perbatasan Kabupaten Indramayu.

Di samping itu, Kasatlantas Polres Indramayu itu juga menyebut bahwa, tujuh titik penyekatan larangan mudik Lebaran 2021 itu berada di gerbang tol Cikedung, Tol Cipali, Bundaran pantura Kecamatan Patrol.

Baca Juga: 5 Cara Menghemat Jelang Lebaran, Salah Satunya Manfaatkan Diskon Idul Fitri

Selanjutnya di Desa Gadel Tukdana, Kecamatan Gantar perbatasan Cibogo, simpang tiga Cikawung Cikedung, Bundaran Cadangpinggan, dan di jalan Krangkeng perbatasan Cirebon.

Lebih lanjut dikatakan oleh dia bahwa, seluruh titik penyekatan akan dijaga selama 1x24 jam.

Guna memastikan tak ada pemudik nekat yang lolos, selama 1x24 jam dilakukan dengan tiga pergantian petugas yang berjaga.

Baca Juga: Sukses Raih Gelar Juara Piala Menpora, Anies Baswedan Ungkapkan Rasa Bangganya pada Persija Jakarta

Adapun bila ada pemudik nekat, maka pihaknya bakal mengawal pemudik tersebut untuk putar balik.

"Nantinya yang kedapatan akan mudik kita putar balikkan ke tempat asalnya dengan pengawalan," tuturnya.

Sebelumnya Bupati Indramayu Nina Agustina juga mengeluarkan Surat Edaran No. 800/898/Org.

Surat Edaran Bupati Indramayu itu berisi tentang Larangan Mudik Bagi ASN di Lingkungan Pemkab Indramayu.***

Editor: Irwan Suherman

Sumber: Instagram @diskominfoindramayu

Tags

Terkini

Terpopuler