6 Kabupaten Kota di Sumatera Utara Siap Berlakukan PPKM Mikro, akan Berikan Sosialisasi

9 Maret 2021, 06:45 WIB
Suasana Rapat Virtual di Aula Tengku Rizal Nurdin, Medan. /sumutprov.go.id

PR INDRAMAYU – Enam Kabupaten dan Kota di wilayah Sumatera Utara atau Sumut optmis siap melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Mikro.

Program ini dilakukan dengan tujuan untuk menekan penyebaran Covid-19 di wilayah Sumut.

Dilansir PikiranRakyat-Indramayu.com dari laman resmi pemerintah provinsi Sumatera Utara, upaya yang dilakukan ini akan dimulai pada 9 hingga 22 Maret 2021.

Baca Juga: Kode Redeem Free Fire 9 Maret 2021, Klaim dan Dapatkan Hadiahnya

Sekretaris Daerah Provinsi atau Sekdaprov Sumut R Sabrina menyampaikan hal ini pada rapat secara virtual di Aula Tengku Rizal Nurdin, Jalan Jenderal Sudirman Nomor 41 Medan.

Rapat ini dilaksanakan Kementerian Dalam Negeri, Badan Nasional Penanggulangan Bencana atau BNPB, Koordinator Tim Pakar, TNI, Polri, dan pihak lainnya,

Rapat yang digelar pada Minggu 7 Maret 2021 malam ini membahas tentang pelaksanaan PPKM Mikro.

Baca Juga: Update Covid-19 Jakarta Hari Ini 9 Maret 2021: 2.945 Orang Dirawat, 5.838 Meninggal Dunia

“Berdasarkan instruksi Gubernur Sumut Nomor 188.54/7/INST/2021 tanggal 5 Maret 2021, ada enam  kabupaten/kota yang akan melaksanakan PPKM Mikro,” ucap Sabrina.

“Yakni Kota Medan, Kota Binjai, Kota Pematangsiantar, Kabupaten Deliserdang, Kabupaten Simalungun dan Kabupaten Langkat,” sambungnya.

Sabrina juga menyatakan bahwa Sumut siap untuk melaksanakan program PPKM Mikro ini.

Baca Juga: Ini yang Akan Terjadi pada Tubuh Jika Terlalu Sering Menggunakan Headphone, Salah Satunya Vertigo

Ada banyak pihak juga yang hadir pada rapat ini, seperti Liaison Officer atau LO BNPB untuk Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Sumut  Mayjen (Purn) Dahlan Harahap, Kepala Dinas Kesehatan Sumut Alwi Mujahit Hasibuan, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sumut Irman Oemar, dan lainnya.

Menurut penjelasan Sabrina, pemerintah Kabupaten dan Kota telah membentuk posko Satgas pada tingkat kecamatan serta kelurahan.

Masing-masing posko akan melaksanakan tindakan pencegahan dengan memberikan sosialisasi protokol kesehatan atau prokes 5 M.

Baca Juga: Update Covid-19 Kota Bandung 9 Maret 2021: Sentuh 13.629 Kasus, 253 Orang Meninggal Dunia

“Kemudian melakukan pembagian masker, penegakan disiplin prokes, pencegahan kerumunan, pelaksanaan 3T (testing, tracing, treatment) secara rutin dan berkala,” ujar Sabrina.

“Serta melakukan pengawasan yang ketat terhadap pelaksanaan isolasi,” sambungnya.

Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 04 Tahun 2021 pemberlakuan PPKM Mikro dilakukan melalui koordinasi antara seluruh unsur yang terlibat.

Baca Juga: Coblong dan Lengkong Waspada, Inilah 10 Kecamatan Tertinggi Covid-19 Kota Bandung 9 Maret 2021

Ditjen Bina Keuangan Dalam Negeri Moch Ardian dalam arahannya menyampaikan  bahwa pemberlakuan ini hingga pada tingkat kecamatan dan desa.

Selain Ardian, Koordinator Tim Pakar sekaligus Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito meminta Satgas dari Posko Desa hingga Satgas Nasional.

Seluruh laporan ini diharapkan dilakukan secara berjenjang dan berkala.

Baca Juga: Daftar 10 Kelurahan Tertinggi Covid-19 di Bandung 9 Maret 2021, Cipadung dan Kujangsari Waspada

“Dengan laporan secara berjenjang dan berkala ini diharapkan program ini dapat berjalan dengan baik, dan laporan yang diperoleh dapat dipastikan sama dari tingkat desa/kelurahan hingga Satgas Nasional," ujar Wiku.

PPKM Mikro memiliki perbedaan dari wilayah zonasi yang mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian hingga ke tingkat RT.

Perbedaan lainnya dapat dilihat dari pelonggaran aktifitas perkantoran pada PPKM Mikro ini.***

Editor: Ghassan Faikar Dedi

Sumber: sumutprov.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler