Hadiri Diskusi Permai-Ayu Jakarta, Maria Ulfah: 3 Prinsip Pemenuhan Hak Perempuan dalam Konstitusi

27 Desember 2020, 15:40 WIB
Hadiri Diskusi Permai-Ayu DKI Jakarta, Maria Ulfah: 3 Prinsip Pemenuhan Hak Perempuan dalam Konstitusi. /Tangkapan layar kegiatan diskusi, Dokumentasi Permai-Ayu DKI Jakarta

PR INDRAMAYU – Dalam memperingati Hari Ibu dan Hari Pergerakan Perempuan, sebuah diskusi daring diadakan Persatuan Mahasiswa Indramayu (Permai-Ayu) DKI Jakarta.

Diskusi pada 26 September 2020 tersebut mengambil tema “Pengarusutamaan Gender dalam Organisasi Kemahasiswaan”.

Salah satu narasumber adalah salah satu aktivis perempuan asal Indramayu di kancah nasional, Dr. Maria Ulfah Anshor, M.Si.

Baca Juga: Ingin Liburan di Tengah Pandemi Covid-19 Masih Berlanjut? Berikut Saran Dokter Agar Tetap Aman

Dalam diskusi tersebut, Maria memaparkan tentang 3 prinsip pemenuhan hak perempuan dalam konstitusi seperti dirangkum PikiranRakyat.Indramayu.com dari diskusi online yang digelar pada Sabtu 26 Desember 2020,

Ketiganya meliputi:

1. Menjamin hak perempuan melalui hukum, peraturan perundang-undangan dan kebijakan, serta menjamin hasilnya.

2. Menjamin pelaksanaan HAM melalui langkah-langkah strategis, menciptakan lingkungan yang kondusif untuk meningkatkan kesempatan dan akses perempuan dan laki-laki dalam semua bidang.

3. Negara tidak saja menjamin, tegapi juga merealisasikan hak perempuan secara de jure dan juga de facto.

Baca Juga: Ditanya Kapan Akan Menikah Lagi, Deddy Corbuzier: Saya Yakin Dilewatin Mantan Istri Saya Dulu Deh

Dalam hukum internasional, Maria menyatakan terdapat kebijakan pengarusutamaan gender yakni pada Deklarasi Universal tentang HAM (1948), berupa hak sipil dan politik; hak ekonomi, sosial, dan budaya; pelarangan penjualan manusia dan eksploitasi prostitusi (1949).

Kebijakan lainnya adalah upah yang sama bagi lelaki dan perempuan atas pekerjaan yang setara nilainya (1953), konvensi nasional perempuan menikah (1958), dan konvensi diskriminasi tentang tempat bekerja dan pekerjaan (1960).

Pada lingkup nasional, berikut kebijakan pengarusutamaan gender tersebut:

Baca Juga: SM Entertainment Bantah Kabar Taeyeon dan Ravi VIXX Pacaran, Agensi GROOVL1N Beri Jawaban Berbeda

1. Pancasila dan UUD 1945 (Amandemen ke IV pasal 28)

2. UU no. 7/1984 tentang pengesahan CEDAW

3. UU no.23/1999 tentang HAM

4. UU no. 23/2002 tentang Perlindungan Anak

Baca Juga: Produser Netflix Diracuni Teman Kerjanya Sendiri, Xu Yao Dicurigai

5. UU RI No 30 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional

6. UU no. 23/2004 tentang PKDRT

7. UU RI Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Narasumber lainnya, Arif Rofiuddin, S.Sos, menyampaikan bahwa peran perempuan di Indramayu masih cenderung pasif serta terpengaruh oleh dikotomi budaya patriarki.

Baca Juga: Tak Cuma Inggris, 13 Negara Lainnya Juga Laporkan Ada Covid-19 Jenis Baru, Mana Saja?

Hal itu amat disayangkan oleh penggagas Forum Indramayu Studi (FIS) tersebut.

Ia menganjurkan agar perempuan bisa menjadi bagian dari pembangunan nasional, bisa hadir di ruang publik, serta menyuarakan eksistensinya.

Menurut Arif, di antara isu tentang kesetaraan gender dalam konteks organisasi mahasiswa adalah marjinalisasi perempuan, subordinasi, pandangan stereotip, dan beban ganda.***

Editor: Asytari Fauziah

Tags

Terkini

Terpopuler