Sedangkan untuk Raperda RPJPD Provinsi Jawa Barat Tahun 2025-2045, lanjut Bey, sesuai Inmendagri Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan RPJMD 2025-2045, Perdanya harus sudah ditetapkan paling lambat minggu pertama Agustus 2024.
“Untuk itu raperda tentang RPJPD ini segera dipersiapkan dan diusulkan untuk dilakukan pembahasan," ucap dia.
Disampaikan, RPJPD 2025-2045 telah disusun dan dirumuskan oleh berbagai stakeholders melalui kajian yang mendalam dengan berdasarkan data empiris.
Penyusunan, sambungnya, telah diawali dengan rancangan awal menjaring masukan untuk menentukan permasalahan dan isu strategis Jawa Barat melalui focus group discussion dengan sejumlah stakeholders.
Dia berharap, dua raperda ini dapat berjalan dan jadi prioritas pembahasan Dewan dalam menjalankan fungsi legislasinya. ***