KABAR GEMBIRA! Pemutihan Pajak Kendaraan 2022 Dibuka Awal Juli, Segera Cek Persyaratannya Berikut Ini

- 25 Juni 2022, 22:36 WIB
Ilustrasi pajak kendaraan bermotor. Catat! Ini Syarat Bea Balik Nama Hingga Pemutihan Pajak, Denda, dan Bunga Kendaraan di Bali Berlaku Hingga Desember
Ilustrasi pajak kendaraan bermotor. Catat! Ini Syarat Bea Balik Nama Hingga Pemutihan Pajak, Denda, dan Bunga Kendaraan di Bali Berlaku Hingga Desember /Antara Foto/Rahmad/ANTARA FOTO

INDRAMAYUHITS - Kabar gembira untuk kalian yang ingin membayar pajak kendaraan bermotor.

Dilansir IndramayuHits dari akun IG bapenda.Jabar, pada Sabtu, bahwasannya dalam rangka mendukung pemulihan ekonomi nasional.

Akan diadakan pemutihan pajak kendaraan bermotor, program ini berlangsung mulai dari tanggal 1 Juli sampai dengan 31 Agustus 2022.

Lalu bagaimana persyaratan umum dan persyaratan khusus pajak 5 tahunan, serta mekanisme pembayaran simak penjelasannya berikut ini:

Baca Juga: Imbangi Kekuatan Persib dan Persija, RANS Nusantara FC Rekrut Bintang Brasil Sahabat Neymar, Andre Felipe

Persyaratan umum:

• STNK asli

• e-ktp asli

• skkp/ SKPD terakhir

• BPKB asli

Persyaratan khusus pajak 5 tahunan:

• kendaraan dihadirkan di samsat sesuai domisili kendaraan

• bukti hasil cek fisik

• BPKB asli

(untuk pajak 5 tahunan akan penerbitan STNK)

Baca Juga: Barito Putera Raih Hasil Memuaskan di Babak Penyisihan Grup B, Pelatih Dejan Antonic Bangga

Mekanisme pembayaran:

1. Wajib pajak :

• melakukan pengecekan fisik kendaraan

• melakukan pengecekan kepemilikan kendaraan bermotor di loket progresif

• menyerahkan kelengkapan persyaratan di loket pendaftaran

2. Petugas :

• melakukan penetapan besaran pajak dan SWDKLLJ

• melakukan penetapan besaran PNBP STNK dan TNKB melalui pencetakan NPPKB

Baca Juga: 9 Bintang K-Pop Ini dari Luar Korea Selatan, 4 di Antaranya asal Indonesia

3. Wajib pajak :

• melakukan pembayaran PKB SWDKLLJ serta PNBP STNK dan TNKB di loket pembayaran

• penerimaan SKPD/SKKP yang diregister dan STNK yang disahkan di loket pembayaran.

Nah itu dia beberapa persyaratan dan mekanisme yang perlu diperhatikan oleh kalian, manfaatkan program ini yuk, dan ajak saudara yang membutuhkan info ini.***

 

Editor: Ahmad Asari

Sumber: Bapenda Jabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x