Makin Menyenangkan, Sambil Belanja Bisa ke Samsat Outlet, di Sini Sebaran dan Waktunya se-Jawa Barat

- 25 Februari 2022, 06:28 WIB
MENTERI Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Syafruddin didampingi Gubernur Jabar Ridwan Kamil, dan Kapolda Jabar Agung Budi Maryoto, meninjau Samsat Keliling, seusai meluncurkan pelayanan Samsat Jawa Barat Ngabret (J'bret), di Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Senin, 28 Januari 2019. Untuk memberikan kemudahan pada wajib pajak, saat ini terdapat beberapa layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor seperti Samsat Outlet, E-Samsat, hingga Aplikasi Sambara yang
MENTERI Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Syafruddin didampingi Gubernur Jabar Ridwan Kamil, dan Kapolda Jabar Agung Budi Maryoto, meninjau Samsat Keliling, seusai meluncurkan pelayanan Samsat Jawa Barat Ngabret (J'bret), di Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Senin, 28 Januari 2019. Untuk memberikan kemudahan pada wajib pajak, saat ini terdapat beberapa layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor seperti Samsat Outlet, E-Samsat, hingga Aplikasi Sambara yang /Ade Bayu Indra/

 

INDRAMAYUHITS -- Setelah Samsat Keliling dan Samsat Masuk Desa, ada juga Samsat Outlet. Ketiganya merupakan inovasi yang dikembangkan jajaran Satlantas Polres untuk mempermudah masyarakat mendapatkan layanan mengurus SIM, STNK, PKB, dan SWDKLL.

Seperti halnya Samsat Keliling, Samsat Outlet melayani pengesahan STNK tahunan, pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) dan SWDKLL.

Samsat Outlet dibuka di sentra-sentra perbelanjaan/pusat kegiatan masyarakat yang memungkinkan pemilik kendaraan/wajib pajak melakukan transaksi sambil berbelanja/rekreasi.

Baca Juga: Samsat Masuk Desa di Sini Lokasinya pada Jumat 25 Februari 2022 se-Wilayah Ciayumajakuning

Samsat Outlet Melayani :

1. Pengesahan STNK setiap tahun, Pembayaran PKB, SWDKLLJ bagi wajib pajak yang berdomisili di Jawa Barat.
2. Kendaraan yang dilayani adalah kendaraan pribadi (bukan umum) baik roda 4 maupun roda 2.

Syarat dan Ketentuan

1. E-KTP asli pemilik sesuai data di STNK.
2. BPKB Asli-Foto kopi (untuk Wilayah Polda Metro Jaya).
3. STNK Asli.
4. Bukti Pelunasan PKB dan SWDKLL (SKPD telah divalidasi) tahun terakhir.

Halaman:

Editor: Wardoyo Kartorejo

Sumber: Bapenda Jabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x