Pelaku Pemerkosaan Terhadap 13 Santriwati di Bandung Dituntut Hukuman Mati

- 12 Januari 2022, 15:45 WIB
Herry Wirawan dituntut hukuman mati, kebiri kimia, dan denda.
Herry Wirawan dituntut hukuman mati, kebiri kimia, dan denda. / DeskJabar/ Yedi Supriyadi/

INDRAMAYUHITS - Kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh Herry Wirawan terhadap 13 Santriwatinya, kini ia telah dituntut hukuman mati.

Guru Besar Universitas Islam Negeri (UIN) Datokarama Palu, Sulawesi Tengah, Prof Sagaf S Pettalongi mengemukakan hukuman mati yang dituntut oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat kepada terdakwa kasus pemerkosaan 13 santriwati, Herry Wirawan, merupakan bentuk komitmen dan keseriusan pemerintah melindungi tumbuh kembang anak.

"Pemerkosaan terhadap anak merupakan bentuk kejahatan kemanusiaan yang harus diberikan hukuman setimpal," ucap Prof Sagaf S Pettalongi MPd, dihubungi dari Palu, Rabu, menanggapi tuntutan hukuman mati terhadap terdakwa kasus pemerkosaan 13 santriwati, Herry Wirawan.

Baca Juga: Maskapai Terbang Pelita Air Buka Lowongan Kerja Januari 2022 Banyak Posisi Lulusan SMA-S1, Daftar ke Link Ini

Prof Sagaf mengemukakan sebagian besar korban berusia belasan tahun atau masih usia sekolah, yang harusnya mendapatkan pembimbingan dan pendidikan yang layak untuk menopang tumbuh kembangnya, ketika menimba ilmu pengetahuan di pendidikan formal.

Namun, sebut Prof Sagaf, hal itu sirna dengan aksi bejat Herry Wirawan.

"Tentu korban kehilangan masa depan, padahal mereka (korban) yang berpotensi menjadi harapan bangsa di masa mendatang," katanya.

Oleh karena itu, katanya, kejahatan kemanusiaan yang dilakukan oleh Herry Wirawan pantas bila dituntut hukuman mati oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

Prof Sagaf mengemukakan Herry Wirawan adalah seorang guru agama, pimpinan pondok pesantren, yang mestinya berada pada garda terdepan dalam memberikan perlindungan pada anak dari aspek hukum dari pelecehan seksual.

Baca Juga: Heboh Unggahan Foto Alat Kelamin Pria di Status WhatsApp Pak Kuwu di Indramayu, Apa Motifnya?

"Dengan perilakunya yang bejat itu, bukan hanya telah mencederai nilai-nilai agama dan moral, tetapi juga mencederai lembaga pendidikan Islam, khususnya pondok pesantren,"katanya. Dikutip Indramayu Hits dari ANTARA pada 12 Januari 2022.

Prof Sagaf yang juga Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sulteng itu menilai tuntutan tersebut sekaligus menjadi peringatan dan pelajaran bagi semua orang, untuk menahan diri, menjaga diri agar tidak terjerumus dalam aksi bejat kekerasan seksual terhadap anak.

"Untuk itu di lingkungan pendidikan, di lingkungan pondok pesantren, guru agar menempatkan diri sebagai seorang pendidik sekaligus sebagai orang tua dari murid-muridnya," ujarnya.

Baca Juga: Kaya Scodelario yang digosipkan Pacari Kim Soo-hyun, Ternyata Tipe Ideal V BTS

Prof Sagaf menambahkan tuntutan hukuman mati bagi pelaku pemerkosa anak agar dijalankan secara optimal di semua daerah, sebagai bentuk perlindungan terhadap tumbuh kembang anak, serta pemenuhan hak-hak anak. ***

Editor: Abdul Barih

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah