Kejadian tersebut akan menjadi dasar Kepolisian untuk melakukan penelusuran.
Lanjut Arief Rachman, bahwa aksi pemalsuan Kartu Prakerja itu telah dilakukan sejak tahun 2019.
"Mereka juga melakukan akses ilegal terhadap database (basis data) kependudukan yang digunakan untuk membuat Kartu Prakerja fiktif yang merupakan program pemerintah dalam Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN)," kata dia.
Selanjutnya, keempat pelaku beserta barang buktinya langsung diamankan oleh Polda Jabar dan sekaligus untuk dimintai keterangan atas perbuatannya.
Sampai saat ini, kasus dari keempat pelaku tersebut masih dilakukan pendalam oleh polisi untuk menetapkan pasal yang akan disangkakan.***