Ridwan Kamil Teken UMK Daerah Se-Jabar Tahun 2022, Desak Pusat Beri Kewenangan Pemprov Merevisi

- 1 Desember 2021, 15:50 WIB
Sekda Jawa Barat soal UMK kabupaten/kota.
Sekda Jawa Barat soal UMK kabupaten/kota. /Pikiran Rakyat

INDRAMAYUHITS – Dengan berat hati, akhirnya gubernur menetapkan besaran nilai upah minimum kabupaten/kota (UMK) tahun 2022 melalui Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 561/ Kep.732-Kesra/ 2021 yang diteken pada taggal 30 November 2021.

Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil menetapkan UMK berdasarkan rekomendasi besaran yang telag ditentukan di tingkat kabupaten/kota. Pemerintah provinsi tidak memiliki dasar hukum untuk ikut terlibat dalam penentuannya.

Pernyataan itu disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Setiawan Wangsaatmadja, Rabu (1/12/2021) yang dipublikasikan sejumlah media.

Menurutnya, sesuai dengan amanat konstitusi, kewenangan gubernur hanya menetapkan besaran UMK yang telah ditetapkan di tingkat daerah. Gubernur tidak diberikan ruang untuk melakukan evaluasi apalagi merevisinya.

Hal itu merujuk pada Undang-undang Peraturan Pemerintah RI No 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Di dalam aturan itu daerah tidak diberikan ruang diskresi untuk merevisi dan menetapkan besaran lebih dari keputusan ditingkat kabupaten/kota.

“Oleh karena itu, surat rekomendasi yang disampaikan oleh bupati/wali kota yang saat ini sudah seluruhnya sesuai dengan PP 36, kemudian gubernur menetapkan hal tersebut,” kata sekda.

Sebenarnya, bila merujuk pada putusan MK dua tahun lalu, pemerintah harus memperbaiki peraturan ini dalam jenjang waaktu 2 tahun setelah putusan. Namun faktanya, peraturan tersebut tak kunjung direvisi alias masih diberlakukan.

“Sesuai putusan MK, pemerintah harus memperbaiki dalam 2 tahun. Namun selama 2 tahun, seluruh peraturan yang terkait UU Cipta Kerja dan seluruh turunannya masih tetap berlaku, termasuk di dalamnya PP 36,” tuturnya.

Dikatakan, merujuk pada kondisi ekonomi dan dinamika masing-masing daerah berbeda, pihaknya berharap besar agar pemerintah provinsi dilibatkan dalam  penentuan UMK di masa mendatang. ***

Berikut rincian urutan daerah dan besaran UMK 2022

  1. Kota Bekasi Rp4.816.921,17
  2. Kabupaten Karawang Rp4.798.312,00
  3. Kabupaten Bekasi Rp4.791.843,90
  4. Kota Depok Rp4.377.231,93
  5. Kota Bogor Rp4.330.249,57
  6. Kabupaten Bogor Rp4.217.206,00
  7. Kabupaten Purwakarta Rp4.173.568,61
  8. Kota Bandung Rp3.774.860,78
  9. Kota Cimahi Rp3.272.668,50
  10. Kabupaten Bandung Barat Rp3.248.283,28
  11. Kabupaten Sumedang Rp3.241.929,67
  12. Kabupaten Bandung Rp3.241.929,67
  13. Kabupaten Sukabumi Rp3.125.444,72
  14. Kabupaten Subang Rp3.064.218,08
  15. Kabupaten Cianjur Rp2.699.814,40
  16. Kota Sukabumi Rp2.562.434,01
  17. Kabupaten Indramayu Rp2.391.567,15
  18. Kota Tasikmalaya Rp2.363.389,67
  19. Kabupaten Tasikmalaya Rp2.326.772,46
  20. Kota Cirebon Rp2.304.943,51
  21. Kabupaten Cirebon Rp2.279.982,77
  22. Kabupaten Majalengka Rp2.027.619,04
  23. Kabupaten Garut Rp1.975.220,92
  24. Kabupaten Kuningan Rp1.908.102,17
  25. Kabupaten Ciamis Rp1.897.867,14
  26. Kabupaten Pangandaran Rp1.884.364,08
  27. Kabupaten Banjar Rp1.852.099,52

Sumber Data: Pemprov Jabar

Editor: Kalil Sadewo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah