Kuota yang disediakan pun cukup terbatas yakni hanya untuk 100 orang.
Waktu pelaksanaan kegiatan vaksinasi dimulai dari pukul 8.00 WIB.
Baca Juga: Mbah Mijan Bicara Soal Rizky Billar dan Lesti Kejora: Jangan Sampai Anak Muda Ini Kena Mental
Dilansir PikiranRakyat-Indramayu.com dari Instagram @pkm_cimpaeun, ketahui syarat dan ketentuannya:
1.Usia minimal 12 tahun;
2. Domisili Cimpaeun atau KTP Depok (dibuktikan dengan membawa surat keterangan domisili dan fotokopo KTP atau KK);
3. Dalam kondisi sehat;
Baca Juga: 15 Quotes Memperingati World Mental Health Day 10 Oktober 2021, Cocok Dijadikan Caption
4. Belum pernah memperoleh vaksin Covid-19;
5. Ibu hamil (usia kehamilan di atas 13 minggu), Ibu menyusui, dan Lansia dipersilahkan memperoleh vaksinasi;