1.Terbuka bagi WNI yang memiliki KTP, diutamakan warga Kabupaten Bandung Barat;
2. Belum pernah mendapatkan dosis pertama vaksin Covid-19 jenis apapun (tidak berlaku booster atau dosis ketiga);
Baca Juga: 12 Link Twibbon Hari Kereta Api Nasional 2021, Cocok Dijadikan Status Medsos
3. Bagi Tenaga Kesehatan (Nakes) dapat memperoleh booster dengan membawa kartu identitas Nakes;
4. Dalam kondisi sehat;
5. Bagi penyintas Covid-19 (pernah terkonfirmasi positif), minimal tiga bulan setelah sembuh;
Baca Juga: Jadwal Vaksin Covid-19 Kabupaten Bandung 28 - 30 September 2021,
6. Membawa fotokopi KTP atau KK )untuk usia 12-17 tahun);
7. Usia 12 tahun ke atas;
8. Tidak menerima pendaftaran go show (datang langsung);