1. Peserta dalam keadaan sehat
2. Membawa fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) 2 lembar
3. Membawa surat layak vaksin atau persetujuan dokter bagi yang memiliki penyakit bawaan (komorbid)
4. Istirahat yang cukup dan tidak begadang
5. Bagi penyintas Covid-19 harus lebih dari 3 bulan setelah dinyatakan sembuh
6. Wajib sarapan terlebih dahulu
Itulah informasi mengenai jadwal vaksin Covid-19 di Puskesmas Sumurbatu, Kota Bekasi.***