Jadwal Vaksin Covid-19 di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, 20, 22 dan 24 September 2021, Tersedia Dua Dosis

- 19 September 2021, 07:30 WIB
Inilah jadwal vaksin Covid-19di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat periode 20, 22, dan 24 September 2021.
Inilah jadwal vaksin Covid-19di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat periode 20, 22, dan 24 September 2021. /PEXELS/Nataliya Vaitkevich

PR INDRAMAYU - Tersedia informasi jadwal vaksin Covid-19 di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat untuk minggu depan periode September 2021.

Program suntik vaksinasi Covid-19 ini diselenggarakan oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pusat Kesahatan Masyarakat (Puskesmas) Sumberjaya, Kabupaten Majalengka.

UPT Puskesmas Sumberjaya, Kabupaten Majalengka akan melaksanakan kegiatan suntik vaksin Covid-19 pada hari, Senin, 20 September 2021, Rabu, 22 September 2021, dan Jumat, 24 September 2021.

Baca Juga: Jadwal Vaksin Covid-19 Kabupaten Purwakarta, 20 September 2021, Vaksinasi ini Khusus Bagi Peserta SKD CPNS

Bagi masyarakat yang ingin mendaftarkan diri untuk suntik vaksin Covid-19 ini, dapat dilakukan secara online.

Adapun link pendaftaran yang harus calon peserta ketahui untuk mendaftarkan diri dalam program suntik vaksin Covid-19 ini, klik di sini.

Kegiatan vaksin Covid-19 ini menyediakan dua dosis.

Baca Juga: Terbaru! Jadwal Vaksin Covid-19 di Malang 20 - 21 September 2021, Jenis Sinovac

Dua dosis tersebut diperuntukkan kepada peserta yang sudah masuk dalam antrean, baik antre online maupun offline.

Pelaksanaan suntik vaksinasi ini dilaksanakan di Puskesmas Sumberjaya, Kabupaten Majalengka, tepatnya di Jalan Raya Parapatan Rajagaluh nomer 16, Sumberjaya, Kabupaten Majalengka, 45455.

Bagi para peserta yang ingin mengikuti program suntik vaksin Covid-19 dapat datang pada pukul 8.00 WIB hingga 12.00 WIB.

Baca Juga: Prediksi West Ham vs Man Utd di Liga Inggris, Kekuatan Magis Ronaldo Kembali Jadi Andalan Setan Merah

Pada waktu tersebut kegiatan akan dimulai dan diharapakan calon peserta datang tepat waktu.

Dilansir PikiranRakyat-Indramayu.com pada unggahan Instagram @pkmsumberjaya pada 18 September 2021, berikut adalah informasi lokasi dan juga ketentuan dosis program suntik vaksinasi ini:

1. Senin, 20 September 2021:

-Dosis pertama antrean online, urutan 1700 hingga 2200 sesuai daftar yang terlampir, daftar nama yang sudah dibagikan melalui unggahan Instagram @pkmsumberjaya pada 17 September 2021.

-Dosis pertama antran offline tersedia untuk 100 dosis Sinovac.

Baca Juga: Prediksi Pertandingan La Liga Barcelona vs Granada, La Blaugrana Berharap Poin Penuh

2. Rabu, 22 September 2021

-Dosis pertama antrean online, urutan 2200 hingga 2500 sesuai daftar terlampir, daftar nama yang akan dibagikan diunggahan Instagram berikutnya.

-Dosis kedua antrean offline, yang sudah melakukan vaksin Covid-19 dosis pertama di Puskesmas Sumberjaya dan sudah memenuhi syarat waktu.

Baca Juga: Link Live Streaming dan Prediksi Inter Milan vs Bologna di Serie A Italia 18 September 2021 Pukul 23.00 WIB

3. Jumat, 24 September 2021

-Dosis pertama antrean online, urutan 2500 hingga 2750 sesuai daftar terlampir, daftar nama yang akan dibagikan diunggahan Instagram berikutnya.

-Dosis kedua offline, yang sudah melakukan vaksin Covid-19 dosis pertama di Puskesmas Sumberjaya dan sudah memenuhi syarat waktu.

Demikian informasi mengenai jadwal vaksin Covid-19 ini, serta syarat sebelum mengikuti kegiatan suntik vaksin Covid-19 di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat.

Baca Juga: Prediksi Brighton & Hove Albion vs Leicester City di Liga Inggris Lengkap dengan Prakiraan Susunan Pemain

Kegiatan suuntik vaksin ini adalah bentuk usaha kita agar selalu memiliki imun yang kuat dan juga prima dalam menghadapi Covid-19.

Namun, dalam hal ini para calon peserta vaksin Covid-19 juga harus memperhatikan protokol kesehatan selama kegiatan berlansung.

Sayangi dan lindungi diri anda, serta keluarga atau orang terdekat anda, jangan sampai tertular hanya karena tidak menerapkan imbauan pemerintah dengan baik.

Calon peserta yang ingin mengikuti vaksin Covid-19 in, diimbau untuk menerapkan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah setempat.***

Editor: Asytari Fauziah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x