Jadwal Vaksin Covid-19 Minggu 5 September 2021, Tersedia Jenis Pfizer Dosis 1

- 4 September 2021, 21:56 WIB
Ilustrasi vaksinasi Covid-19. Inilah jadwal vaksin Covid-19 di Kota Bekasi besok, Minggu 5 September 2021, tersedia jenis Pfizer dosis pertama.
Ilustrasi vaksinasi Covid-19. Inilah jadwal vaksin Covid-19 di Kota Bekasi besok, Minggu 5 September 2021, tersedia jenis Pfizer dosis pertama. /freepik/ tirachardz

PR INDRAMAYU - Tersedia program vaksin Covid-19 di Kota Bekasi besok, Minggu 5 September 2021 berikut jadwal beserta persyaratannya.

Sampai sekarang, penerapan PPKM masih diberlakukan di tiap-tiap wilayah Tanah Air dan berhasil dengan adanya tren penurunan kasus yang cukup signifikan.

Agar pencegahan makin maksimal, para masyarakat dihimbau untuk melakukan vaksin Covid-19.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Minggu 5 September 2021 untuk Libra hingga Pisces, Besok Sebaiknya Sagitarius Ubah Sifat Buruk

Terkait hal tersebut, sudah banyak wilayah yang kini mengadakan penyuntikkan tersebut secara massal, terutama di wilayah Kota Bekasi.

Bagi warga Kota Patriot yang belum dan ingin divaksin, terdapat pelaksanaan vaksin massal di kelurahan Jaka Mulya.

Adapun tempat vaksinasi itu di UPTD Puskesmas Jaka Mulya yang beralamat Jl. Komp. Surya Mandala, RT 014 RW 013, Kelurahan Jaka Mulya, Kecamatan Bekasi Selatan.

Baca Juga: Prediksi San Marino vs Polandia di Kualifikasi Piala Dunia pada 6 September 2021

Berdasarkan informasi dari pihak Kelurahan Jaka Mulya, waktu pelaksanaannya yakni besok atau Minggu 5 September 2021 pada jam 8.00 - 12.00 WIB.

Sedangkan jenis suntikkan yang tersedia yaitu vaksin Pfizer berdosis pertama.

Cukup datang langsung ke lokasi untuk masyarakat umum dan simak persyaratannya berikut ini.

Baca Juga: Jadwal Vaksin Covid-19 di Depok pada 7 dan 8 September 2021 Jenis AstraZeneca, Tersedia 550 Kuota

1. Berumur 12 tahun ke atas

2. Membawa fotokopi KTP dan KK

3. Membawa alat tulis

Baca Juga: Prediksi Gabon vs Mesir di Kualifikasi Piala Dunia 2022, Aubameyang Kembali Jadi Andalan Tim Tuan Rumah

4. Belum pernah divaksin dalam jenis maupun dosis apapun

5. Bagi para penyintas, sudah sembuh minimal 3 bulan

6. Jika mempunyai penyakit bawaan atau komorbid, harap membawa surat persetujuan dari dokter

Baca Juga: Spoiler Ikatan Cinta Malam Ini: Aldebaran Mulai Curigai Oknum Ojek Online di Depan Rumahnya

Itulah tadi beberapa informasi terkait pelaksanaan Covid-19 yang ada di Kota Bekasi.***

Editor: Thytha Surya Swastika


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah