Jadwal Vaksin Covid-19 di Bekasi 3 hingga 4 September 2021, Tersedia Dosis 1 dan 2 Sinovac

- 2 September 2021, 11:36 WIB
Simak inilah jadwal lokasi vaksin Covid-19 di Bekasi untuk besok 3 dan 4 September 2021, tersedia Sinovac dosis 1 dan 2.
Simak inilah jadwal lokasi vaksin Covid-19 di Bekasi untuk besok 3 dan 4 September 2021, tersedia Sinovac dosis 1 dan 2. /Pixabay/HakanGERMAN

PR INDRAMAYU - Tersedia vaksinasi di beberapa tempat yang ada di Bekasi, berikut selengkapnya.

Baru-baru ini, terdapat pelaksanaan vaksinasi massal di Bekasi, khususnya di wilayah Jatiluhur dan Jatirasa.

Dilaksanakan di berbagai titik, nantinya acara tersebut bisa diikuti pada 3-4 September pukul 8.00 WIB.

Baca Juga: Prediksi Peru vs Uruguay di Kualifikasi Piala Dunia 2022 pada 3 September 2021, Dilengkapi H2H, Line Up, Skor

Selain itu, vaksin yang tersedia ada dosis pertama dan kedua dengan jenis Sinovac.

Dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari berbagai sumber, berikut jadwal beserta persyatannya.

- Jumat, 3 September 2021
1. Pukul 8.00 - 12.00 WIB
2.Dilaksanakan di;
a. SMP Al Fajar RW 02 Jatirasa

Baca Juga: Terbaru 35 Kode Redeem PUBG Mobile 2 September 2021 dari Tencent Games, Dapatkan Hadiah Falcon Terbatas!

- Sabtu, 4 September 2021 (Jatirasa)
1. Pukul 8.00 - 12.00 WIB
2. Dilaksanakan di;
a. Kantor Sekretariat RW 02
b. Masjid Darul Amanah RW 03
c. Rumah Bapak Saad RW 04
d. Kantor Sekretariat RW 09
e. Kantor Sekretariat RW 11

Baca Juga: Sedih, Desta Menangis di Podcast Deddy Corbuzier: Sampai Sekarang Saya Tidak Terima Proses Meninggal Ayah Saya

- Sabtu, 4 September 2021 (Jatiluhur)
1. Pukul 8.00 - 12.00 WIB
2. Dilaksanakan di;
a. RW 1
b. RW 2
c. RW 3
d. RW 4
e. RW 5
f. RW 6
g. RW 7
h. RW 11
i. RW 12
j. Superindo

Baca Juga: Hari Ini dalam Sejarah 2 September: Dari Berakhirnya Perang Dunia II hingga Merdekanya Vietnam

Adapun persyaratan yang harus disimak, yaitu sebagai berikut.

- Berumur 12 tahun ke atas
- Membawa fotokopi KTP dan KK, beserta alat tulis
- Belum pernah disuntik vaksin 1 dan 2.
- Sedang dalam keadaan sehat.
- Memiliki Nomor ponsel yang valid dan aktif.
- Khusus dosis 2, sudah pernah disuntik vaksin jenis Sinovac
- Menerapkan prokes dengan mengenakan masker
- Orang dengan Penyintas Covid (Sembuh min. 3 Bulan) dengan membawa surat vaksinasi
- Atau membawa Persetujuan Dokter apabila mempunyai penyakit bawaan (Komorbid)***

Editor: Asytari Fauziah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah