Jawa Barat Tak Lagi di Level 4 PPKM, 2 Daerah Turun Jadi Level 2 Termasuk Indramayu

- 2 September 2021, 09:12 WIB
PPKM diperpanjang, untungnya Jawa Barat tak ada lagi level 4, malah Indramayu dan lima daerah lainnya sudah ada di level 2.
PPKM diperpanjang, untungnya Jawa Barat tak ada lagi level 4, malah Indramayu dan lima daerah lainnya sudah ada di level 2. /Foto : Biro Setpres RI/

PR INDRAMAYU - Kabar baik, Provinsi Jawa Barat sudah berangsur membaik dan tidak ada daerah level empat pada PPKM hingga 6 September 2021 ini.

Ingat jangan terlena dan jangan lengah akan keadaan ini, tetap terapkan prokes 5M.

Hal ini dapat mencegah penularan dan penyebaran Covid-19 dan masa PPKM bisa segera usai.

Baca Juga: Makin Serasi, Tom Holland Unggah Potret Kebersamaan dengan Zendaya di Instagram

Informasi diberikan oleh Pemerintah Pusat dalam memperpanjang PPKM yang diterapkan pada 31 Agustus 2021 hingga 6 September 2021.

Bahkan Jawa Barat menambah dua daerah yang level dua sehingga menjadi enam daerah.

Berdasarkan kabar dari Menteri Dalam Negeri Nomer 38 tahun 2021, enam daerah itu adalah Kabupaten Tasikmalaya, Garut, Indramayu, Majalengka dan tambahan Kabupaten Cianjur dan Kabupaten Sukabumi.

Baca Juga: Terbaru 30 Kode Redeem FF Free Fire 2 September 2021 dari Garena Dapatkan Hadiah Cupid Scar Terbatas

Kini, Jawa Barat tidak memiliki daerah dengan regulasi PPKM Level 4 karena daerah khusus Kabupaten Cianjur perbaikannya sangat signifikan dan dalam perpanjangan PPKM sebelumnya berada zona merah.

"Alhamdulillah, sudah tak ada lagi daerah level 4 di jabar," ujar Ketua Satgas Covid-19 yang dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari akun Instagram @humas_jabar pada Rabu, 1 September 2021.

Saat ini, daerah di Jawa Barat kebanyakan berada di level 3 dengan 21 Kabupaten atau Kota.

Baca Juga: Jadwal Acara Trans 7 Kamis 2 September 2021, Ada Acara Misteri Dunia pada Hari Ini

Daerah dengan level 3 di 21 Kabupaten atau Kota yaitu Kabupaten Bogor, Kabupaten Bandung, hingga Kota Banjar.

Pelaksanaan Tatap Muka atau PTM untuk daerah yang menerapkan PPKM level 3 diizinkan menyelenggarakan PTM dengan pembatasan kapasitas siswa 50 persen dan penerapan prokes.

Kegiatan sektor non esensial dalam PPKM kali ini juga harus menerapkan 100 persen WFO, sedangkan sektor esensial biasa menerapkan 25 hingga 50 persen kapasitas kantor.

Baca Juga: Memiliki Guru Agama Terbanyak Nasional, Jabar Pecahkan Rekor Muri dengan Program Jamsostek

Bahkan aktivitas ekonomi lainnya diizinkan beroperasi dengan 50 persen pengunjung hingga pukul 21.00 WIB.

Rumah makan, kafe juga sudah boleh makan di tempat dengan durasi 30 menit dan kapasitas 50 persen.

Selain itu, tempat ibadah juga diizinkan dengan kapasitas 50 persen yang masih ditutup hanyalah tempat hiburan.

Baca Juga: Prediksi Swedia vs Spanyol di Kualifikasi Piala Dunia 2022, Pedri Absen pada 3 September 2021

"Salah satu cara kami memantau pergerakan wargi di tengah pelonggaran pembatasan masyarakat adalah melalui aplikasi PeduliLindungi.com," isi ungahan dalam akun Instagram @humas_jabar.

Supaya pandemi tetap terkendali, selalu iringi dengan mawas diri.

Walau sudah tamat divaksin, prokes tetap disiplin, saling melindungi hingga tercapai kekebalan kelompok.***

Editor: Asytari Fauziah

Sumber: Instagram @humas_jabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x