Bagi masyarakat yang akan memperpanjang SIM A dan C, untuk melampirkan persyaratan dokumen berupa:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Fotokopi dan SIM lama yang belum habis masa aktifnya.
Masyarakat untuk tetap selalu menjaga protokol kesehatan selama berada di wilayah operasional SIM Keliling Majalengka.***