Jika kamu sudah mengetahui barulah kamu pergi ke lokasi tempat perpanjangan SIM di Kabupaten Majalengka.
Dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari Instagram satlantasmjlk, berikut ini terdapat informasi terkait waktu dan lokasi pelaksanaan perpanjangan SIM.
Untuk pelayanan jadwal SIM Keliling di Kabupaten Majalengka hanya melayani perpanjangan Sim A dan C.
Baca Juga: Ramalan Shio Selasa 3 Agustus 2021: Shio Kelinci Akan Sibuk, Shio Babi Harus Tahan diri
Untuk jadwal pelaksanaan, akan dilakukan dari pukul 9.00-11.00 WIB di Arista Jatiwangi.
Kemudian berikut ini beberapa persyaratan yang kamu harus bawa ketika akan mengajukan perpanjangan SIM A atau C.
1. KTP
2. SIM Lama yang belum habis masa aktifnya
3. Foto Kopi KTP dan SIM lama