PR INDRAMAYU – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Karawang baru saja meluncurkan vaksinasi Covid-19 untuk anak.
Vaksinasi Covid-19 anak tersebut diperuntukkan untuk anak berusia 12 hingga 17 tahun.
Persyaratan utama vaksinasi Covid-19 untuk anak adalah menggunakan Kartu Keluarga (KK) Kabupaten Karawang.
Baca Juga: Serial Marvel What If…?: Peggy Carter Akan Menjadi Captain Britain, Bagaimana dengan Steve Rogers?
Kuota vaksinasi Covid-19 Batch 1 untuk anak di Kabupaten Karawang ada sebanyak 2.000 dosis.
Vaksin yang akan diberikan adalah vaksin Sinovac, seperti dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari unggahan di Instagram @diskominfokrwkab pada Jumat 16 Juli 2021.
Berikut adalah tata cara mendaftar vaksinasi Covid-19 untuk anak di Kabupaten Karawang :
Baca Juga: Mahfud MD Asyik Nonton Ikatan Cinta Saat PPKM, Ini Komentar Fiersa Besari
1. Calon peserta vaksinasi dapat membuka laman resmi https://vaksin.karawangkab.go.id/;