Kabupaten Karawang Luncurkan Program Vaksinasi Covid-19 untuk Anak Usia 12-17 Tahun, Simak Cara Daftarnya

- 16 Juli 2021, 16:32 WIB
Ilustrasi. Kabupaten Karawang membuka pendaftaran vaksinasi Covid-19 untuk anak usia 12 hingga 17 tahun, berikut ini cara daftaranya.
Ilustrasi. Kabupaten Karawang membuka pendaftaran vaksinasi Covid-19 untuk anak usia 12 hingga 17 tahun, berikut ini cara daftaranya. /pixabay

PR INDRAMAYU – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Karawang baru saja meluncurkan vaksinasi Covid-19 untuk anak.

Vaksinasi Covid-19 anak tersebut diperuntukkan untuk anak berusia 12 hingga 17 tahun.

Persyaratan utama vaksinasi Covid-19 untuk anak adalah menggunakan Kartu Keluarga (KK) Kabupaten Karawang.

Baca Juga: Serial Marvel What If…?: Peggy Carter Akan Menjadi Captain Britain, Bagaimana dengan Steve Rogers?

Kuota vaksinasi Covid-19 Batch 1 untuk anak di Kabupaten Karawang ada sebanyak 2.000 dosis.

Vaksin yang akan diberikan adalah vaksin Sinovac, seperti dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari unggahan di Instagram @diskominfokrwkab pada Jumat 16 Juli 2021.

Berikut adalah tata cara mendaftar vaksinasi Covid-19 untuk anak di Kabupaten Karawang :

Baca Juga: Mahfud MD Asyik Nonton Ikatan Cinta Saat PPKM, Ini Komentar Fiersa Besari

1. Calon peserta vaksinasi dapat membuka laman resmi https://vaksin.karawangkab.go.id/;

Halaman:

Editor: Thytha Surya Swastika


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x