Soal Dispensasi Mudik Bagi Santri, Ini Kata Wagub Jabar

- 28 April 2021, 21:04 WIB
Wagub Jabar Uu Ruzhanul Ulum menegaskan bahwa tidak ada dispensasi mudik bagi santri pesantren.*
Wagub Jabar Uu Ruzhanul Ulum menegaskan bahwa tidak ada dispensasi mudik bagi santri pesantren.* /Biro Adpim Jabar/

"Belum ada aturan baru dari pemerintah soal larangan mudik. Artinya, santri juga harus mengikuti aturan tersebut," kata Uu di sela Safari Ramadan di Kabupaten Indramayu, Rabu 28 April 2021 sebagaimana dimuat Galamedia News dalam artikel yang berjudul “Wagub Uu: Tak Ada Dispensasi Larangan Mudik bagi Santri,”.

"Kami fatsun kepada pemerintah pusat. Selagi belum ada aturan baru. Kami tetap menggunakan aturan konsep lama, artinya tetap dilarang mudik," ujarnya.

Baca Juga: Sedang Tayang! Link Streaming Ikatan Cinta Malam Ini: Kondisi Kritis Aldebaran Bertemu Roy, Sudah Siap Pulang?

Sosok Panglima Santri menjelaskan, di masa normal para santri biasanya diliburkan pada hari ke-20 Ramadan. Pesantren memadatkan pembelajaran agar santri dapat pulang lebih awal.

Sehingga, mereka baru bisa pulang setelah 20 Ramadan. Sementara bila santri baru diliburkan pada 20 Ramadan maka akan sangat berdekatan dengan tanggal 6 Mei 2021.

Maka sebelum tanggal 6 Mei 2021, Uu menyarankan pengelola pesantren mulai memikirkan kepulangan santri dari sekarang. Apalagi sebelum tanggal 6 Mei, yang diberlakukan Pemda Provinsi Jabar barulah pengetatan mudik.

Baca Juga: Catat! Inilah Jadwal Debut dan Comeback Sederet Idol K-Pop pada Mei 2021 Mendatang

Sehingga perjalanan dalam negeri masih diperbolehkan dengan syarat- syarat tertentu. Misalkan negatif Covid-19 berdasarkan rapid antigen, GeNose atau PCR.

Ataupun syarat- syarat umum lainnya selama masa pandemi. Uu juga menyebut bahwa personl gabungan telah menyiapkan 133 posko mudik.

"Jadi santri yang mau pulang silakan sebelum tanggal 6 Mei, tapi sertakan surat keterangan bebas Covid-19," ucapnya.

Halaman:

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: Galamedia News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah