Sementara itu, sebelumnya Bupati Bogor Ade Yasin menerangkan, untuk warga yang berada di luar daerah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) tidak diperkenankan masuk wilayah Bogor.
Ade Yasin menuturkan bahwa warga yang berada di luar Jabodetabek tetap dilarang masuk wilayah Bogor meski membawa surat rapid test antigen.
Hal tersebut dilakukan lantaran pihaknya melihat ada indikasi mudik.
"Dari luar Jabodetabek ya, tidak akan boleh masuk (Bogor). Meskipun sudah membawa surat rapid antigen,” katanya.
“Karena kita melihat adanya indikasi mudik, yang sebenarnya sudah dilarang pemerintah pusat," kata dia.***