Lowongan Kerja: Kementerian PUPR Jabar Buka Rekrutmen Fasilitator BSPS T.A 2021, Simak Syaratnya!

- 30 Januari 2021, 14:46 WIB
Ilustrasi lowongan kerja.
Ilustrasi lowongan kerja. /PIXABAY/Niek Veerlan

PR INDRAMAYU – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jawa Barat kembali adakan rekrutmen tenaga Fasilitator untuk Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau bedah rumah.

Rekrutmen terbuka program BSPS Kementerian PUPR Provinsi Jabar Tahun Anggaran 2021 ini diperuntukkan untuk tiga posisi yakni Koordinator Kota/Kabupaten, Tenaga Fasilitator Teknik dan Tenaga Fasilitator Pemberdayaan.

Berikut persyaratan rekrutmen tenaga fasilitator BSPS T.A 2021 Dirjen Perumahan Kementerian PUPR Jawa Barat:

Baca Juga: Tampak Bahagia, Keluarga Sultan Andara Bertemu dan Berfoto dengan Truk Bergambar Raffi Ahmad

1. Warga Negara Indonesia (WNI);

2. Minimal S-1 untuk Jabatan Koordinator Kabupaten/ Kota dan minimal D-3 untuk Jabatan Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL);

3. Koordinator Kabupaten maupun Fasilitator Teknik diutamakan memilki jurusan Teknik Sipil, Pendidikan Teknik Bangunan atau Teknik Arsitek, sedangkan Fasilitator Pemberdayaan untuk semua jurusan.

Baca Juga: Jadwal Semifinal BWF Tour Final 2021, Hendra-Ahsan Kembali Bertemu Wakil dari Korsel

4. Umur maksimal 55 tahun untuk jabatan Korkab, sedangkan Fasilitator umur maksimal 45 tahun;

5. Diutamakan berpengalaman dalam kegiatan BSPS atau Program Sejenis, Fresh Graduate diperbolehkan mendaftar;

6. Tidak berkedudukan sebagai Calon/PNS, Calon/Anggota TNI/Polri (format terlampir);

Baca Juga: Ahsan-Hendra Lolos Semifinal BWF Finals 2021, Netizen: Kado Manis bagi Sang Buah Hati!

7. Tidak berkedudukan sebagai anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis, dan bukan anggota atau pengurus LSM (format terlampir);

8. Tidak pernah terlibat gerakan yang menentang Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (format terlampir);

9. Tidak sedang dalam menjalankan kontrak program pemerintah lainnya

Baca Juga: UPDATE Kasus Covid-19 di Indonesia Pagi Ini Sabtu 30 Januari 2021, Ada 13.802 Pasien Baru

10. Mampu mengoperasikan Komputer, Microsoft Office (Word, Excel dan Powerpoint)

11. Bersedia bekerja penuh waktu (full time) selama masa kontrak;

12. Diutamakan bertempat tinggal di lokasi kegiatan Kabupaten/Kota penerima BSPS;

Baca Juga: Horoskop Akhir Pekan, Sabtu 30 Januari 2021: Virgo, Kamu Akan Jadi Insan yang Baik!

13. Wajib memiliki Smartphone minimal RAM 1 GB (jika sudah dinyatakan lulus);

14. Wajib memiliki Laptop/Notebook/Computer Portable;

15. Berkelakuan baik dan tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih (dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian/SKCK yang masih berlaku);

Baca Juga: Hasil BWF World Tours Finals 2021: Dua Ganda Campuran Indonesia Tersingkir!

16. Bebas dari penyalahgunaan Narkoba, Psikotropika, dan Zat Aditif lainnya dan tidak pernah terlibat tindak pidana terkait penyebaran Narkoba, Psikotropika, dan Zat Aditif (dibuktikan dengan Surat Keterangan Bebas Narkoba/NAPZA pada saat pendaftaran);

17. Sehat keterangan sehat jasmani (dibuktikan dengan Surat Keterangan Sehat dari Rumah Sakit/Dokter setempat yang masih berlaku);

18. Peserta yang lolos seleksi administrasi akan mengikuti Tahapan Seleksi selanjutnya.

Baca Juga: Raih Dua Kemenangan, Greysia-Apriyani Tetap Gagal Melaju ke Semifinal BWF World Tour Finals 2021

Sedangkan untuk tata cara pendaftaran bisa langsung klik https://bit.ly/bspsjbr21.

Pendaftaran rekrutmen Tenaga Fasilitator BSPS Tahun Anggaran 2021 ini dibuka hingga 07 Februari 2021.***

Editor: Asytari Fauziah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x