Statusnya Masih Zona Merah, Pemkot Depok Imbau Ibadah Natal Digelar Secara Virtual

- 19 Desember 2020, 09:17 WIB
Ilustrasi gereja.
Ilustrasi gereja. /PIXABAY/

"Di gereja hanya dapat diisi 20 orang, sementara lainnya mengikuti secara virtual," ujarnya

Baca Juga: Wabah Covid-19 Hambat Pembangunan Proyek PLTA Jatigede, Begini Kondisinya Sekarang

Selain itu, lanjut Idris, panitia penyelenggara ibadah Natal dapat meminta pendampingan dari aparat setempat.

Pendampingan tersebut dapat dilakukan camat, kapolsek, danramil, lurah, babinkamtibmas, dan babinsa.

"Untuk kunjungan dalam perayaan Natal, hanya dilakukan keluarga inti dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat," tukasnya.***

Halaman:

Editor: Evi Sapitri

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah