Penangkapan Wali Kota Cimahi, Ada Uang Cash 420 Juta Rupiah Ikut Diamankan

- 27 November 2020, 15:09 WIB
Wali Kota Cimahi Ajay Mohamad Priatna ditemui pada Rabu (22/4/2020).
Wali Kota Cimahi Ajay Mohamad Priatna ditemui pada Rabu (22/4/2020). /Foto: Prfmnews/Budi Satria//

PR INDRAMAYU - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menangkap pejabat terkait dugaan korupsi.

Kali ini yang terjerat Ajay Muhammad Priatna Wali Kota Cimahi, Jawa Barat, ia ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT), pada Jumat (27 November 2020) sekitar pukul 10.00 WIB.

Baca Juga: Geram! Rizky Billar Tanggapi Nyinyiran Netizen Terkait Rumah Barunya Hingga Keluarkan Kata 'Fitnah'

Hal tersebut dibenarkan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron saat dihubungi awak media.

"Iya benar," singkat Ghufron, Jumat (27 November 2020) seperti dilansir PikiranRakyat-Indramayu.com dari situs PMJ

Baca Juga: KPK Panggil 2 Kepala Dinas Pemkab Indramayu Hingga Ungkap Praktik Kasus Korupsinya

Menurut informasi yang beredar luas, dari penangkapan Wali Kota Cimahi tersebut, KPK mengamankan barang bukti bentuk uang tunai sebesar Rp420 juta dari kesepakatan sebesar Rp3,2 miliar.

Penangkapan Wali Kota Cimahi ini diduga terkait dugaan tindak pidana korupsi pembangunan RS di Cimahi.

Baca Juga: KPK Panggil 2 Kepala Dinas Pemkab Indramayu Hingga Ungkap Praktik Kasus Korupsinya

Halaman:

Editor: Evi Sapitri

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x