DIKLAIM Untungkan Petani, Pemprov Jabar Ajukan Raperda Penyelenggaraan Pertanian Organik, Apa Saja Isinya

29 Maret 2024, 13:44 WIB
Diskusi Publik Penyusunan Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pertanian Organik di Daerah Jawa Barat. /dok Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Jawa Barat

IndramayuHits.com – Penyelenggaraan pertanian organik di Jawa Barat bakal dibuat aturan khusus berupa peraturan daerah (perda).

Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah mengajukan Rancangan Perda atau Raperda tentang Penyelenggaraan Pertanian Organik ke DPRD Provinsi Jawa Barat.

Kamis kemarin 28 Maret  2024 Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin telah menyampaikan nota pengantar Raperda Penyelenggaraan Pertanian Organik dalam rapat paripurna di gedung DPRD.

Dalam kesempatan itu Bey Machmudin juga menyampaikan pengantar Raperda Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2025-2045.

Terkait dengan Raperda Penyelenggaraan Pertanian Organik di Daerah Provinsi Jawa Barat, menurut Bey menjasdi alternatif dalam mengembalikan kejayaan pertanian melalui teknik organik.

Dalam pandangannya, pertanian organik adalah menggabungkan tradisi, inovasi, dan ilmu pengetahuan.

“Hal itu menguntungkan lingkungan bersama dan mempromosikan hubungan yang adil dan kualitas hidup yang baik untuk semua yang terlibat," ungkap Bey Machmudin.

Bey yakin betul bahwa dengan pertanian organik, penghasilan petani bisa meningkat karena memanfaatkan sumber daya lokal. 

Dikatakan, pertanian organik merupakan pertanian masa depan yang memberikan sejumlah keuntungan seperti pengurangan biaya input dan subsidi dan pemanfaatan sumber daya local.

“Juga kemandirian dari harga pupuk kimia yang mahal dan langka, peningkatan kualitas dan nutrisi produk pangan, serta dukungan terhadap sistem pertanian berkelanjutan," ujar Bey.

Sedangkan untuk Raperda RPJPD Provinsi Jawa Barat Tahun 2025-2045, lanjut Bey, sesuai Inmendagri Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan RPJMD 2025-2045, Perdanya harus sudah ditetapkan paling lambat minggu pertama Agustus 2024.

“Untuk itu raperda tentang RPJPD ini segera dipersiapkan dan diusulkan untuk dilakukan pembahasan," ucap dia.

Disampaikan, RPJPD 2025-2045 telah disusun dan dirumuskan oleh berbagai stakeholders melalui kajian yang mendalam dengan berdasarkan data empiris.

Penyusunan, sambungnya, telah diawali dengan rancangan awal menjaring masukan untuk menentukan permasalahan dan isu strategis Jawa Barat melalui  focus group discussion dengan sejumlah stakeholders.

Dia berharap, dua raperda ini dapat berjalan dan jadi prioritas pembahasan Dewan dalam menjalankan fungsi legislasinya. ***

Editor: Kalil Sadewo

Sumber: Jabarprov.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler