Resmi Disetujui, 3 Daerah di Jabar Ini Masuk Kloter Pertama Usulan Pemekaran Daerah ke Kemendagri

30 April 2022, 03:10 WIB
KLOTER pertama usulan pemekaran yakni Kabupaten Cianjur Selatan, Kabupaten Tasikmalaya Selatan, dan Kabupaten Garut Utara. /Humas Jabar

INDRAMAYUHITS – Selamat untuk Kabupaten Cianjur Selatan, Kabupaten Tasikmalaya Selatan, dan Kabupaten Garut Utara yang telah ditetapkan sebagai calon daerah pemekaran.

Ketiga daerah tersebut secara resmi disetujui pengajuannya sebagai Calon Daerah Persiapan Otonomi Baru (CDPOB), baik oleh Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil maupun Ketua DPRD Jabar.

Ajuan tersebut telah ditandatangani saat rapat paripurna DPRD Jabar di Gedung DPRD Jabar, Kota Bandung, Kamis 28 April 2022.

Baca Juga: UGM Berhasil Lompat ke Peringkat 10 Besar Dunia THE University Impact Rankings 2022

Untuk diketahui, usulan ketiga daerah disampaikan gubernur pada Februari 2022 lalu, setelah dilakukan pembahasan dan kajian akhirnya disetujui karena dianggap memenuhi syarat.

Itu artinya ketiga daerah tersebur telah memenuhi syarat administrasi di tingkat provinsi.

Langkah selanjutnya adalah berkas usulan tiga CDPOB itu akan diserahkan kepada Kementerian Dalam Negeri untuk dikaji.

Baca Juga: Angkutan Umum Tak Banyak Dilirik Para Pemudik, Ini Datanya Menurut Kemenhub

“Tahapan selanjutnya Pemda Provinsi Jabar akan segera menyampaikan usulan tersebut ke pemerintah pusat," ungkap Ridwan Kamil.

Menurut Ridwan Kamil, pemerintah pusat nantinya akan melakukan penilaian terhadap pemenuhan persyaratan dasar kewilayahan dan administrasi. Kemudian hasilnya disampaikan kepada DPR dan DPD RI.

"Jika disetujui oleh DPR dan DPD RI, maka pemerintah akan membentuk tim independen," ucapnya.

Baca Juga: Ratusan Anggota NII Kembali ke Pangkuan NKRI, yang Belum Tobat Masih Diberi Waktu Jika tidak Polisi Bertindak

Tugas dari tim independen ini adalah mengkaji persyaratan dasar kapasitas daerah yang terdiri dari tujuh parameter.

Ketuju parameter itu antara lain, geografi, demografi, keamanan, sosial politik, adat dan tradisi, potensi ekonomi, keuangan daerah, dan kemampuan penyelenggaraan pemerintahan.

Seperti diketahui saat ini pemerintah pusat masih belum mencabut moratorium pemekaran daerah. Untuk itu daerah induk diminta agar memanfaatkan momentum tersebut untuk mengoptimalkan kapasitas daerah.

Baca Juga: Pemudik dari Jateng Tujuan Jakarta Dialihkan ke Jalur Alternatif Indramayu

"Sehingga pada saat moratoriumnya dicabut, pemekaran disetujui oleh pemerintah pusat karena sudah memenuhi semua aspek kelayakan," sebut Kang Emil.

Saat ini jumlah kabupaten/ kota di Jabar hanya 27 daerah, padahal jumlah penduduknya hampir 50 juta jiwa.

Ridwan Kamil mengungkapkan, jumlah ideal kabupaten/ kota dengan penduduk sebanyak itu adalah 40 daerah.

Baca Juga: Niat Sholat Qoshor Beserta 5 Syarat yang Membolehkannya Menurut Kitab Taqrib

Ia meyakini pemekaran daerah akan berdampak pada efektivitas penyelenggaraan pemerintah baik tingkat daerah maupun provinsi.

Selain itu kecepatan kesejahteraan masyarakat juga akan meningkat. Pun dengan kualitas pelayanan publik yang bisa cepat dan dekat dengan masyarakat.

"Tentunya kualitas tata kelola pemeritahan secara umum juga akan meningkat," ujar Kang Emil.

Baca Juga: Karena Ingin Bayar Utang, Pesepakbola Ini Akhirnya Memilih Gabung ke Arema FC

Dalam RPJMD Jabar tahun 2018-2023, ditargetkan enam CDPOB diusulkan kepada pemerintah pusat.

Adapun CDPOB Kabupaten Cianjur Selatan akan memiliki 14 kecamatan dengan ibu kota Sindangbarang.

Kabupaten Tasikmalaya Selatan 10 kecamatan dengan ibu kota Karangnunggal, dan Kabupaten Garut Utara 11 Kecamatan ibu kotanya Cibiuk. ***

Editor: Kalil Sadewo

Sumber: Jabarprov.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler