CABULI 13 SANTRIWATI, Predator Seks Akhirnya Dihukum Mati, Kejati : Itu Kejahatan Sangat Serius Ya

6 April 2022, 03:36 WIB
Herry Wirawan, predator seks terdakwa kasus pemerkosaan terhadap 13 santriwati divonis hukuman mati. /ANTARA/HO-Kejati Jawa Barat/

INDRAMAYUHITS -- Masih ingat dengan predator seks terhadap 13 santriwati yang sempat bikin geger?

Herry Wirawan, sang predator, diganjar hukuman mati oleh Pengadilan Tinggi Bandung, Senin 4 April 2022 alias hari ke-2 Ramadan 1443 Hijriah.

Kasus yang menjerat Herry, sempat dianggap mencoreng nama perguruan bernuansa keagamaan.

Baca Juga: TERKENANG Gol Spektakuler 12 Detik David da Silva, Top Skorer Liga 1 untuk Persib

Sempat pula muncul kekhawatiran banyak kalangan orang tua ragu-ragu mengirimkan anak putrinya untuk dididik di lembaga keagamaan karena takut anak-anak polos itu jadi sasaran kebiadaban seperti dilakukan Herry.

Dikutip dari berita pikiran-rakyat.com berjudul "Herry Wirawan Divonis Hukuman Mati, Hakim Kabulkan Banding Jaksa Penuntut Umum," masyarakat tampaknya bisa merasa puas usai majelis hakim di Pengadilan Tinggi (PT) Bandung menyampaikan putusan banding terhadap predator seks Herry Wirawan.

Pasalnya, Majelis Hakim telah mengabulkan banding dari jaksa atas Herry Wirawan terkait kasus pencabulan terhadap 13 anak-anak dengan vonis hukuman mati.

“Menerima permintaan banding dari jaksa/penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," kata hakim PT Bandung yang diketuai oleh Yang Mulia Ketua Pengadilan Tinggi Bandung, Dr. H. Herri Swantoro, Senin, 4 April 2022, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari situs resmi PT Bandung.

Pembacaan vonis diputuskan dalam sidang terbuka yang digelar Pengadilan Tinggi Bandung pada Senin 4 April 2022.

Baca Juga: GERCEP! Baru Dilepas Persib, Gian Zola Langsung Gabung Bareng Evan Dimas dan Adam Alis ke Arema FC

Dalam putusannya, hakim juga memperbaiki putusan Pengadilan Negeri (PN) Bandung yang sebelumnya menghukum predator seks Herry Wirawan dengan hukuman seumur hidup.

Sementara itu, predator seks Herry Wirawan tetap dijatuhi hukuman sesuai Pasal 21 KUHAP jis Pasal 27 KUHAP jis Pasal 153 ayat ( 3) KUHAP jis ayat (4) KUHAP jis Pasal 193 KUHAP jis Pasal 222 ayat (1) jis ayat (2) KUHAP jis Pasal 241 KUHAP jis Pasal 242 KUHAP, PP Nomor 27 Tahun 1983, Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 65 ayat (1) KUHP dan ketentuan-ketentuan lain yang bersangkutan.

Hakim menilai perbuatan predator seks Herry Wirawan telah terbukti bersalah sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Jaksa pun mengajukan banding atas vonis seumur hidup yang diberikan majelis hakim (sebelumnya) terhadap Herry Wirawan.

Jaksa meyakini, hukuman mati patut diberikan atas perbuatan Herry memperkosa 13 muridnya.

Baca Juga: Sumringah Sambut Marukawa dan Fortes, Jonathan Cantillana Tak Sabar Lihat Uforia Fans PSIS Musim Depan

Banding pun diajukan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat ke Pengadilan Tinggi (PT) Bandung melalui PN Bandung.

Kepala Kejati Jawa Barat Asep N. Mulyana menilai perbuatan Herry Wirawan merupakan kejahatan yang sangat serius dengan korban yang banyak serta dampak yang ditimbulkan.

"Kejahatan yang dilakukan oleh Herry Wirawan itu kejahatan sangat serius ya, sehingga kami tetap konsisten bahwa tuntutan kami adalah tuntutan pidana mati," kata Asep di Kantor Kejati Jawa Barat, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa, 22 Februari 2022.

Menurut keterangan Asep N. Mulyana, penyampaian memori banding itu telah dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), ke PN Bandung, Jawa Barat, Senin, 21 Februari 2022.

Asep mengatakan upaya banding yang dilakukan pihak Kejati Jabar dilakukan untuk memperoleh keadilan atas perbuatan asusial Herry Wirawan.

Baca Juga: Idolanya BIGBANG Comeback Tepat di Hari Ultah, Haruto Girang, Sebut Ibu dan Ayahnya Penggemar Berat

Mengingat, kuasa hukum para korban pun turut menyampaikan kekecewaannya atas putusan majelis hakim yang sebelumnya hanya menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup.

"Pada intinya, kami akan terus konsisten dalam tuntutan yang kami ajukan pada prekursor kami sebelumnya," ucapnya.*** (Eka Alisa Putri/pikiran-rakyat.com)

Editor: Wardoyo Kartorejo

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler